Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend

Operator parkir ilegal masih merajalela di Jakarta. (Foto: Dok. Pemkot Jakarta Pusat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGAMANAN ekstra dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengawasi parkir liar di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cawang dan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, saat hari libur atau weekend.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kawasan tetap tertib serta mencegah kembali kemunculan parkir liar.

Kepala Suku Dishub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan pengamanan dilakukan setiap hari sejak 26 Juni 2026. Pada Senin hingga Kamis, sebanyak 20 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi. Selain itu, tiga unit mobil derek juga disiagakan untuk mendukung penertiban.

"Kami jaga secara rutin untuk mengawasi kendaraan yang tidak mengikuti rambu dan marka parkir yang sudah ditetapkan," kata Harlem kepada wartawan, Rabu (1/7).

Baca juga:

Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi


Harlem menjelaskan jumlah personel dan armada derek ditambah saat akhir pekan untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat.

Sebanyak 35 personel gabungan dan lima unit mobil derek disiagakan agar tidak ada kendaraan yang parkir di luar marka yang telah ditentukan.

Harlem Simanjuntak , Kepala Suku Dishub Jakarta Timur



Menurutnya, pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pada sisi barat atau arah Tanjung Priok diterapkan sistem parkir di badan jalan (on street parking) dengan pola parkir serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Area tersebut memiliki kapasitas 95 satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk sepeda motor yang terbagi dalam tiga segmen, mulai dari depan Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dilanjutkan hingga Simpang Jalan SMKN 6, kemudian sampai Kantor Kementerian Sosial RI.

"Ada sisi timur atau arah Cililitan diterapkan pola parkir paralel satu baris, kecuali pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Lokasi ini memiliki kapasitas 26 SRP mobil pada ruas jalan bersama hingga Halte BKN sepanjang kurang lebih 130 meter," ungkapnya.

Harlem memaparkan rambu yang terpasang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, parkir di sisi timur dilarang pada pukul 16.00-20.00 WIB. "Untuk di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional," bebernya.

Ia menambahkan pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan bersama unsur terkait untuk memastikan pengaturan parkir berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.(Asp).

Baca juga:

Ternyata, Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu Jalan Waktu Tertentu di Mayjen Sutoyo

#DKI Jakarta #Parkir Liar #Dishub DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dinas Bina Marga DKI Lempar Polemik JPO tanpa Tangga di DPR ke Diskominfotik
Meminta awak media untuk menanyakan masalah raibnya tangga JPO di Gedung MPR/DPR ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Dinas Bina Marga DKI Lempar Polemik JPO tanpa Tangga di DPR ke Diskominfotik
Indonesia
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Waskita menyebut, secara keseluruhan, pekerjaan LRT Jakarta telah mendekati akhir.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
JPO tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Pembangunan MRT Jakarta merupakan salah satu dari tiga mandat yang diberikan pemerintah pusat kepada MRT Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim Sebabkan Macet Parah, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin
Rekayasa lalin dilaksanakan di arus Lalu Lintas dari arah timur menujubarat (sisi selatan) dialihkan ke sisi utara menuju Jl Laksamana Malahayati (contraflow)
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim Sebabkan Macet Parah, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin
Indonesia
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Pemprov DKI terus memperluas skema creative financing, kerja sama pemanfaatan aset, serta pemenuhan kewajiban pengembang untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas publik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Bagikan