MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar karena fasilitas tersebut diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki.
Korlantas Polri menyebut pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ini berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan,” tulis Korlantas Polri dalam keterangannya dikutip Kamis (25/6).
Baca juga:
DPRD DKI Dorong Sanksi Tegas untuk Parkir Liar di Trotoar, Minta Denda Maksimal Diterapkan
Trotoar Merupakan Hak Pejalan Kaki
Korlantas Polri menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus untuk pejalan kaki dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.
Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Karena itu, penggunaan trotoar sebagai area parkir kendaraan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan,
Korlantas Polri.
Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Sanksi terhadap pelanggaran parkir di trotoar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga:
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Korlantas Polri menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar tidak hanya berupa tilang.
Dalam kondisi tertentu, kendaraan yang melanggar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penderekan oleh instansi terkait.
“Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban,” jelas Korlantas Polri.
Pengendara Diminta Gunakan Area Parkir Resmi
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum maupun pusat kegiatan.
Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkirkan kendaraan di trotoar.
“Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna,” tutup Korlantas Polri.