MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi tilang.
Korlantas Polri menegaskan, Selasa (21/7) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus terlihat jelas saat kendaraan digunakan di jalan raya.
TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan. Pelat nomor harus terlihat jelas agar memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung penegakan hukum, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),
Korlantas Polri.
Modifikasi Pelat Nomor Termasuk Pelanggaran
Menurut Korlantas, sejumlah tindakan seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, hingga mengecat ulang pelat agar sulit dibaca merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas.
Pemasangan aksesori yang menghalangi TNKB juga termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan.
Praktik tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh petugas kepolisian maupun sistem ETLE. Dampaknya, pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya berpotensi terganggu.
Korlantas mengingatkan, ketentuan mengenai TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, maupun tulisan. Pengendara juga dilarang menambahkan tempelan seperti stiker yang dapat mengurangi keterbacaan TNKB.
Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 500 Ribu
Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi Pasal 280 UU LLAJ.
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat memastikan pelat nomor kendaraan selalu terpasang dengan benar dan dapat terbaca dengan jelas.
Kepatuhan terhadap penggunaan TNKB bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari budaya tertib berlalu lintas.
“Dengan identitas kendaraan yang jelas, penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Korlantas Polri. (Knu)

