Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi

Apel Korlantas Polri. (Foto: dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi tilang.

Korlantas Polri menegaskan, Selasa (21/7) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus terlihat jelas saat kendaraan digunakan di jalan raya.

TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan. Pelat nomor harus terlihat jelas agar memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung penegakan hukum, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),

Korlantas Polri.

Modifikasi Pelat Nomor Termasuk Pelanggaran

Menurut Korlantas, sejumlah tindakan seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, hingga mengecat ulang pelat agar sulit dibaca merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas.

Pemasangan aksesori yang menghalangi TNKB juga termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan.

Praktik tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh petugas kepolisian maupun sistem ETLE. Dampaknya, pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya berpotensi terganggu.

Korlantas mengingatkan, ketentuan mengenai TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, maupun tulisan. Pengendara juga dilarang menambahkan tempelan seperti stiker yang dapat mengurangi keterbacaan TNKB.

Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 500 Ribu

Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi Pasal 280 UU LLAJ.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat memastikan pelat nomor kendaraan selalu terpasang dengan benar dan dapat terbaca dengan jelas.

Kepatuhan terhadap penggunaan TNKB bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari budaya tertib berlalu lintas.

“Dengan identitas kendaraan yang jelas, penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Korlantas Polri. (Knu)

#Korlantas Polri #Pelat Nomor Palsu #E-Tilang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Korlantas Polri Panggil Manajemen Taksi Green SM, Bahas Keselamatan usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Korlantas Polri menemui manajemen taksi Green SM usai kecelakaan maut di Bekasi Timur. Pertemuan itu membahas keselamatan hingga sistem transportasi.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Korlantas Polri Panggil Manajemen Taksi Green SM, Bahas Keselamatan usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Indonesia
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Korlantas Polri optimalkan Operasi Ketupat 2026 dengan teknologi real-time dan pendekatan humanis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Bagikan