MERAHPUTIH.COM - KORLANTAS Polri mengingatkan pengendara untuk tak mendengarkan musik dalam volume keras saat berkendara. Dalam keterangannya, Korlantas menyebut volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
“Seperti klakson, sirine kendaraan prioritas, maupun peringatan dari pengguna jalan lainnya,” ujar Korlantas Polri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (23/6).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (1), disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Mendengarkan musik atau radio saat berkendara diperbolehkan selama tetap mengutamakan keselamatan dan tidak mengganggu konsentrasi.
Korlantas Polri
“Pengemudi diminta mengelola penggunaan audio secara bijak dengan tetap waspada terhadap kondisi sekitar,” jelas Korlantas. Pengemudi diimbau mengatur volume pada tingkat sedang. Selain itu, pengemudi dilarang melakukan aktivitas berlebihan seperti bernyanyi berlebihan, berjoget, atau terlalu sering mengoperasikan gawai saat berkendara.
Baca juga:
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
“Audio juga disarankan dimatikan atau dikecilkan saat kondisi jalan menuntut fokus tinggi seperti hujan deras, persimpangan padat, atau visibilitas rendah,” ungkap Korlantas Polri.
Selain tempo, genre musik turut memengaruhi konsentrasi pengemudi. Musik pop cenderung lebih aman karena memiliki struktur musik yang tidak banyak membebani kerja otak.
“Sebaliknya, genre dengan struktur musik yang kompleks dapat menyita perhatian dan mengurangi fokus terhadap kondisi lalu lintas,” tutup Korlantas Polri.(knu)
Baca juga: