Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin

Ilustrasi Apel Korlantas Polri.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KORLANTAS Polri mengingatkan pengendara untuk tak mendengarkan musik dalam volume keras saat berkendara. Dalam keterangannya, Korlantas menyebut volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.

“Seperti klakson, sirine kendaraan prioritas, maupun peringatan dari pengguna jalan lainnya,” ujar Korlantas Polri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (23/6).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (1), disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Mendengarkan musik atau radio saat berkendara diperbolehkan selama tetap mengutamakan keselamatan dan tidak mengganggu konsentrasi.

Korlantas Polri



“Pengemudi diminta mengelola penggunaan audio secara bijak dengan tetap waspada terhadap kondisi sekitar,” jelas Korlantas. Pengemudi diimbau mengatur volume pada tingkat sedang. Selain itu, pengemudi dilarang melakukan aktivitas berlebihan seperti bernyanyi berlebihan, berjoget, atau terlalu sering mengoperasikan gawai saat berkendara.

Baca juga:

Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo



“Audio juga disarankan dimatikan atau dikecilkan saat kondisi jalan menuntut fokus tinggi seperti hujan deras, persimpangan padat, atau visibilitas rendah,” ungkap Korlantas Polri.

Selain tempo, genre musik turut memengaruhi konsentrasi pengemudi. Musik pop cenderung lebih aman karena memiliki struktur musik yang tidak banyak membebani kerja otak.

“Sebaliknya, genre dengan struktur musik yang kompleks dapat menyita perhatian dan mengurangi fokus terhadap kondisi lalu lintas,” tutup Korlantas Polri.(knu)

Baca juga:

Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati



#Korlantas #Korlantas Polri #Lalu LIntas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Teknologi face recognition mulai dioptimalkan pada sistem ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Berita Foto
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Suasana kepadatan lalu-lintas saat jam berangkat kerja di jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Catat Rute Kendaraan saat Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI pada Sabtu (27/6), jangan Sampai Terjebak Macet
Kegiatan akan berlangsung pada Sabtu (27/6) pukul 15.00–22.00 WIB di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Catat Rute Kendaraan saat Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI pada Sabtu (27/6), jangan Sampai Terjebak Macet
Indonesia
Puncak HUT ke-499 Jakarta, Jalan Seputar Bundaran HI Ditutup Total Mulai Sabtu Jam 2 Siang
Pemprov DKI Jakarta menutup total sejumlah ruas jalan di Bundaran HI pada 27 Juni 2026 pukul 14.00–23.00 WIB untuk puncak HUT ke-499 Jakarta
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Puncak HUT ke-499 Jakarta, Jalan Seputar Bundaran HI Ditutup Total Mulai Sabtu Jam 2 Siang
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Bagikan