Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi

Ilustrasi Apel Korlantas Polri.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoptimalkan teknologi face recognition atau pengenalan wajah pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas.

Teknologi tersebut memungkinkan identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, bahkan tidak memasang tanda nomor kendaraan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengatakan penerapan teknologi ini merupakan bagian dari kebijakan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Catat 172 Pelanggaran dalam Sehari lewat ETLE Handheld

ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Selama Semester I 2026

Berdasarkan data Korlantas, kamera ETLE merekam 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak memasang pelat nomor maupun menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan.

Dari total pelanggaran itu, sekitar 77 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Identitas Pelanggar Dicocokkan dengan Data Dukcapil

Menurut Agus, sistem face recognition bekerja dengan mengenali wajah pengendara yang terekam kamera ETLE.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pelanggar dapat diverifikasi.

Selain meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar, teknologi ini juga dinilai dapat membantu aparat dalam penyelidikan tindak kriminal yang melibatkan kendaraan di jalan raya.

Dengan sistem tersebut, surat konfirmasi pelanggaran juga diharapkan dapat dikirim kepada pihak yang benar.

Baca juga:

Wacana Pemasangan Kamera ETLE di Perlintasan Sebidang Fokus Pencegahan

ETLE Dipadukan dengan Pengawasan Petugas di Lapangan

Meski mengandalkan teknologi, Korlantas tetap menempatkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas penegakan hukum di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.

Pengawasan di lapangan dipadukan dengan sistem ETLE untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, I Made Agus Prasatya.

.

(Knu)

#ETLE #Korlantas Polri #ETLE Face Recognition
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Teknologi face recognition mulai dioptimalkan pada sistem ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Bagikan