MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoptimalkan teknologi face recognition atau pengenalan wajah pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas.
Teknologi tersebut memungkinkan identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, bahkan tidak memasang tanda nomor kendaraan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengatakan penerapan teknologi ini merupakan bagian dari kebijakan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Catat 172 Pelanggaran dalam Sehari lewat ETLE Handheld
ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Selama Semester I 2026
Berdasarkan data Korlantas, kamera ETLE merekam 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak memasang pelat nomor maupun menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan.
Dari total pelanggaran itu, sekitar 77 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Identitas Pelanggar Dicocokkan dengan Data Dukcapil
Menurut Agus, sistem face recognition bekerja dengan mengenali wajah pengendara yang terekam kamera ETLE.
Data tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pelanggar dapat diverifikasi.
Selain meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar, teknologi ini juga dinilai dapat membantu aparat dalam penyelidikan tindak kriminal yang melibatkan kendaraan di jalan raya.
Dengan sistem tersebut, surat konfirmasi pelanggaran juga diharapkan dapat dikirim kepada pihak yang benar.
Baca juga:
Wacana Pemasangan Kamera ETLE di Perlintasan Sebidang Fokus Pencegahan
ETLE Dipadukan dengan Pengawasan Petugas di Lapangan
Meski mengandalkan teknologi, Korlantas tetap menempatkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas penegakan hukum di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Pengawasan di lapangan dipadukan dengan sistem ETLE untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, I Made Agus Prasatya.
.
(Knu)

