MerahPutih.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahun ini mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menjelaskan, Senin (25/5), Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah.
Adapun tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,
Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin.
Pelat Nomor Disamarkan Jadi Sasaran Penindakan
Aries menjelaskan penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Catat 172 Pelanggaran dalam Sehari lewat ETLE Handheld
Korlantas Polri menetapkan komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 dengan dominasi penegakan hukum elektronik.
Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.
Aries Syahbudin menegaskan Operasi Patuh 2026 menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Khususnya melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi,” tutup Aries. (Knu)

