Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara

Gedung Polda Metro Jaya.(foto: Dok Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Polda Metro Jaya menegaskan informasi viral di media sosial mengenai pengenaan sanksi tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul adalah tidak benar alias hoaks.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Komarudin menegaskan kabar yang viral di media sosial itu tidak memiliki dasar fakta.

“Hoaks,” tegas jenderal polisi bintang satu itu, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat (24/7).

Baca juga:

Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang

Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Komarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh potongan informasi yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab tanpa kejelasan sumber resmi. Pasalnya, kepolisian tidak pernah mengeluarkan kebijakan tilang khusus untuk ban gundul.

Sebaliknya, Komarudin menekankan yang terpenting adalah kesadaran pengendara untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa,

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Komarudin

Viral Narasi Tilang Ban Gundul dan Sanksi Pidana

Sebelumnya, sebuah unggahan akun Instagram @folkshiif menyebutkan penggunaan ban motor gundul dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Narasi yang kemudian viral di media sosial (medsos) itu juga menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca juga:

Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor

Dengan klarifikasi ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tetap mengedepankan keselamatan berkendara.

Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan,

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Komarudin.

(*)

#Polisi Tilang #Lalu LIntas #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Olahraga
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di GBK berpotensi memicu kepadatan. Simak rute alternatif dari Selatan, Utara, Barat, dan Timur Jakarta.
Frengky Aruan - Senin, 05 Oktober 2026
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Bagikan