Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga:
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Barat: Parkir Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga:
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
- Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama.
- SIM asli.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Baca juga:
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya lain yang mungkin diperlukan, seperti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi.
SIM B Tidak Dilayani di SIM Keliling
Pemegang SIM B tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dan persyaratan dokumen.
Masyarakat disarankan memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.