Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang

Lokasi truk angkut alat berat (crane) tersangkut jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan upaya pencegahan sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai langkah mitigasi kendaraan angkutan barang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO). Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan pihaknya tengah menginventaris dan mengidentifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi.

"Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter," ujar Dody kepada wartawan, Jumat (17/7).

Selain itu, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.

Baca juga:

Pramono Murka 2 JPO Jakarta Ditabrak Truk, Instruksikan Cabut Lisensi Sopir Kedapatan Main HP


"Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan over dimension dan overload atau ODOL," katanya.

Di lain sisi, Dishub DKI akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dody menyampaikan terkait dengan operasional angkutan barang Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

"Dishub bersama instansi terkait terus mengawasi pelaksanaan ketentuan pengaturan waktu operasional angkutan barang tersebut agar dapat berjalan secara optimal," katanya.

Ia menambahkan usul pemasangan overheight vehicle detection system merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu. Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan yakni melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," tandasnya.(Asp)


Baca juga:

Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan

#Dishub DKI #DKI Jakarta #Lalu LIntas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Penyesuaian itu membuat sejumlah sekolah terpaksa menunggu giliran untuk direvitalisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Indonesia
Gubernur Pramono Ungkap Kualitas Udara Jakarta Buruk dalam 3 Hari
Dinkes DKI Jakarta telah diinstruksi untuk membantu penanganan warga yang mengeluhkan gangguan pernapasan akibat udara Jakarta yang tak baik.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ungkap Kualitas Udara Jakarta Buruk dalam 3 Hari
Indonesia
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Para pencari kerja bisa memanfaatkan bursa kerja itu mendapatkan pekerjaan, meningkatkan keterampilan, hingga mengembangkan karier.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Gubernur Pramono Ajak Warga Manfaatkan Bursa Kerja Expo 2026, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Indonesia
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Diduga ada dua orang pelaku pemukulan yakni yang memukul menggunakan helm dan melakukan pemukulan kepada petugas di lampu merah CSW.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
City Property
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memprioritaskan berbagai upaya preventif terhadap potensi kebakaran.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Indonesia
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Objek yang terbakar rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Olahraga
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di GBK berpotensi memicu kepadatan. Simak rute alternatif dari Selatan, Utara, Barat, dan Timur Jakarta.
Frengky Aruan - Senin, 05 Oktober 2026
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Setiap Sabtu Warga Bisa Masuk Balai Kota, Lihat Langsung Kerja Pimpinan Jakarta
Ajak masyarakat kenal lebih dekat dengan kompleks Balai Kota melalui rangkaian tur, kegiatan edukasi, seni, budaya, kuliner, komunitas, hingga layanan publik.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Setiap Sabtu Warga Bisa Masuk Balai Kota, Lihat Langsung Kerja Pimpinan Jakarta
Bagikan