MERAHPUTIH.COM - TARIF layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Sorkarno Hatta (Soetta) (SH2) Rp 15.000 mulai berlaku pada Selasa 1 September 2026 besok. Aturan tarif baru tersebut sudah diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung jauh-jauh hari.
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
"Mengenai tarif Rp 15.000, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno Hatta, yaitu Rp 15.000," kata Pramono di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Perlu diingat juga tarif Rp 15 ribu ini tidak berlaku pada layanan Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soetta (SH1). Tarif Transjakarta SH1 masih di harga Rp 3.500.
Baca juga:
Tarif TransBandara Blok M - Soetta Rp 15.000 Dianggap Wajar dan Murah
Layanan bus TransJakarta Blok M-Bandara Soetta diresmikan pada 12 Maret 2026 oleh Pramono. Layanan tersebut menjalani masa uji coba dengan tarif Rp 3.500.
Pemprov DKI kemudian melakukan evaluasi terkait dengan tarif layanan bus. Pemprov DKI kemudian memutuskan bus tersebut berubah nama menjadi Bus Transbandara dan tarifnya naik.
Penaikan tarif dari Rp 3.500 menjadi Rp 15.000 berlaku per 1 September 2026.(Asp)
Baca juga:
Tarif Transbandara Jadi Rp 15.000, Pramono Sebut Biaya Operasional di Bandara Jadi Pertimbangan