Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 37 menit lalu
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu

Ilustrasi Sampah. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Yang bersangkutan kemudian dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

Petugas melakukan pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak setelah menerima laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial.

Baca juga:

Pasar Jaya Luncurkan Gerakan GEBER di 146 Pasar, Jadi Solusi Pembatasan Sampah ke Bantargebang

Pelaku Merupakan Pegawai Tempat Usaha

Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama Ian Septyana mengatakan, Jumat (17/7), verifikasi lapangan dilakukan bersama perwakilan Kelurahan Grogol Selatan.

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu,

Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana.

Sanksi Mengacu Perda Pengelolaan Sampah

Ian menjelaskan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurutnya, penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya.

Pelaku Diedukasi, Pegiat Usaha Diingatkan

Selain menjatuhkan sanksi administratif, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.

DLH turut mengingatkan pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi agar memastikan sampah dari aktivitas usahanya tidak dibuang sembarangan.

Ian juga mengapresiasi masyarakat yang aktif merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran kebersihan.

Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengawasan dan penegakan hukum.

"Viralnya video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta," katanya.

Baca juga:

Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan

Warga Diajak Disiplin Mengelola Sampah

Ian mengajak masyarakat tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.

Menurutnya, pemilahan sampah sejak dari sumber akan mempermudah proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang.

"Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman," tutupnya. (Asp)

#Sampah #Dinas Lingkungan Hidup #Denda #Viral
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta menindak pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, setelah video CCTV viral. Pelaku dikenai sanksi administratif Rp 500 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 37 menit lalu
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Olahraga
Skuad Argentina Temukan Catatan Penalti Rahasia Milik Jordan Pickford Usai Laga Semifinal
Langkah preventif ini membuktikan tingkat keseriusan tim kepelatihan dalam mengantisipasi segala kemungkinan buruk lapangan hijau
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Skuad Argentina Temukan Catatan Penalti Rahasia Milik Jordan Pickford Usai Laga Semifinal
Indonesia
Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan
Siswa SMKN 33 Jakarta mengikuti Jakarta Ecotourism Festival 2026 dengan kegiatan edukasi lingkungan, mulai dari fun games hingga belajar pengelolaan sampah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan
Lifestyle
Lirik That Dood It, Lagu Lawas Penyanyi James Brown Tahun 1989 Yang Kini Viral
Lagu berdurasi 2 menit 28 detik ini menjadi trek ke-10 dalam album Roots Of A Revolution, yang dirilis pada 1989.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Lirik That Dood It, Lagu Lawas Penyanyi James Brown Tahun 1989 Yang Kini Viral
Indonesia
Padamkan Kebakaran TPA Sampah Jatiwaringin, BNPB Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca
pihaknya telah berkoordinasi secara berkala dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sejak awal kejadian untuk merekayasa cuaca tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Padamkan Kebakaran TPA Sampah Jatiwaringin, BNPB Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca
Indonesia
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Bali Dimulai, Target Operasional 2028
Kebutuhan terhadap teknologi ini muncul berangkat dari PR Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah sampah dengan cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Bali Dimulai, Target Operasional 2028
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
WALHI Soroti Kebakaran TPA Jatiwaringin, Sebut Bukti Gagalnya Tata Kelola Sampah
WALHI menilai kebakaran TPA Jatiwaringin merupakan dampak kegagalan pengelolaan sampah berbasis open dumping. Kebakaran telah meluas hingga lebih dari 15 hektare.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
WALHI Soroti Kebakaran TPA Jatiwaringin, Sebut Bukti Gagalnya Tata Kelola Sampah
Berita
Pemprov DKI Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Cakung, 54 Ton Berhasil Diangkut
Tumpukan sampah menutupi jalan di Cakung, telah viral di media sosial. Pemprov DKI pun bergerak cepat membersihkan sampah tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Pemprov DKI Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Cakung, 54 Ton Berhasil Diangkut
Indonesia
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Sebuah video beredar di media sosial Instagram melalui akun @jakarta24jam.id yang diunggah pada Selasa (30/6).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Bagikan