MerahPutih.com – Ayam tukong resmi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia kategori sumber daya genetik dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Unggas unik tanpa ekor ini kini diakui sebagai plasma nutfah khas Kalbar yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian dan pengembangan peternakan daerah.
Baca juga:
Kepala Bidang Peternakan Disbunnak Kalbar, Novi Salim, menjelaskan pencatatan dilakukan Kementerian Hukum melalui Surat Pencatatan KIK Nomor SDG612026000684 yang diterbitkan 6 Agustus 2026.
Ayam tukong tercatat sebagai KIK kategori sumber daya genetik dengan Disbunnak Kalbar sebagai pemohon sekaligus komunitas asal,
Kepala Bidang Peternakan Disbunnak Kalbar, Novi Salim, di Pontianak, Kamis (20/8).
Perlindungan Plasma Nutfah Lokal
Awalnya ayam tukong berasal dari Kabupaten Landak, Bengkayang, dan Mempawah. Namun, populasi unggas unik itu sudah tersebar di berbagai wilayah Kalbar.
Pencatatan KIK dan pengakuan terhadap ayam tukong itu itu diharapkan menjadi langkah penting untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya genetik lokal Kalbar.
Pencatatan KIK memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan genetik lokal Kalbar. Ini memperkuat upaya pelestarian dan pengembangan ayam tukong sebagai sumber daya genetik hewan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Disbunnak Kalbar, Rino Anteno Tengo
Keunikan Ayam Tukong
Ayam tukong memiliki ciri khas tidak memiliki tulang ekor, sehingga bulu ekor pun tidak tumbuh.
Baca juga:
Perdagangan Satwa Langka di Indonesia Terbesar Se-Asia Tenggara
Tubuhnya menyerupai perpaduan ayam kampung dan burung puyuh berukuran besar, dengan kepala kecil dan jengger berbentuk bunga. Warna bulunya beragam merah, kuning, hitam, cokelat, hingga putih.
Dalam pengetahuan lokal dilansir Antara, ayam tukong diyakini hasil persilangan ayam kampung dengan ayam tabulangking, jenis ayam hutan lokal Kalbar.
Ayam tukong dewasa memiliki bobot 1,7–2,5 kg (jantan) dan 1,2–1,7 kg (betina). Produksi telurnya 6–12 butir per periode dengan daya tetas tinggi. (*)