Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya

Ilustrasi Gojek Tokopedia. (Foto: dok. GoTo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gojek mulai menerapkan regulasi baru bagi pengguna layanan GoCar berupa biaya pembatalan (cancellation fee) sebesar Rp 3.000 dalam kondisi tertentu.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga kenyamanan pelanggan sekaligus memberikan kompensasi yang adil kepada mitra pengemudi.

Aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap di sejumlah kota mulai 3 Februari 2026, kemudian akan terus dievaluasi sebelum diperluas ke wilayah lainnya. Namun, ada fakta penting di balik kebijakan baru tersebut.

Baca juga:

Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya

4 Fakta Penting soal Denda Rp 3 Ribu dari Gojek

Fakta penting denda Rp 3 ribu dari Gojek
Fakta penting denda Rp 3 ribu dari Gojek. Foto: Dok. Gojek

Berikut ini adalah empat fakta penting mengenai kebijakan baru Gojek tersebut:

1. Denda Rp 3.000 Berlaku dalam Kondisi Tertentu

Biaya pembatalan sebesar Rp 3.000 dikenakan apabila pelanggan membatalkan pesanan setelah pengemudi tiba di lokasi penjemputan.

Denda juga berlaku jika pelanggan membatalkan pesanan ketika pengemudi telah menempuh perjalanan lebih dari 1 km menuju titik penjemputan. Lalu, setelah tujuh menit sejak pesanan diterima dan pengemudi sudah bergerak menuju lokasi pelanggan.

Sementara itu, pengemudi juga berhak membatalkan pesanan apabila telah menunggu penumpang selama 10 menit atau lebih di titik penjemputan.

Pada kondisi tersebut, biaya pembatalan akan diberikan sepenuhnya kepada mitra pengemudi sebagai kompensasi atas waktu dan tenaga yang telah dikeluarkan.

2. Baru Berlaku di Sejumlah Kota

Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental.

Penerapannya dilakukan secara bertahap di sejumlah kota, yaitu Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar.

Gojek pun menyatakan, bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sebelum diterapkan di kota-kota lainnya.

Baca juga:

Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba

3. Tidak Semua Pembatalan Dikenakan Denda

Gojek menegaskan, pelanggan tidak otomatis dikenakan biaya pembatalan dalam setiap kasus.

Biaya tersebut tidak berlaku apabila pembatalan dilakukan oleh pengemudi di luar ketentuan yang telah ditetapkan, pengemudi datang ke lokasi penjemputan yang tidak sesuai dengan titik di aplikasi, atau pembatalan terjadi di luar syarat yang telah ditentukan.

Selain itu, pelanggan juga mendapatkan pembebasan biaya (waiver) untuk satu kali pembatalan pertama. Biaya pembatalan baru akan dikenakan pada pembatalan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tidak Bisa Pesan GoCar jika Belum Bayar Denda

Gojek menjelaskan pembayaran biaya pembatalan akan disesuaikan dengan metode pembayaran yang digunakan pelanggan.

Bagi pengguna GoPay, kartu debit, kartu kredit, maupun dompet digital, biaya pembatalan akan dipotong secara otomatis.

Baca juga:

Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

Sementara itu, bagi pelanggan yang memilih metode pembayaran tunai, biaya pembatalan akan tercatat sebagai tagihan yang wajib diselesaikan sebelum dapat melakukan pemesanan GoCar berikutnya.

Apabila pelanggan merasa dikenakan biaya pembatalan secara tidak semestinya, Gojek menyediakan fitur pengajuan laporan melalui menu Bantuan di aplikasi. (Tka)

#GoJek #Transportasi Online #Denda #Aplikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata PT GoTo Gojek Tokopedia
Perseroan menilai keputusan MSCI Inc. murni bersifat teknis menyusul harga saham GOTO yang berada di level terendah Rp 50
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata  PT GoTo Gojek Tokopedia
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Prabowo Ultimatum Menteri Hentikan Operasi Aplikasi Minta Data Sama Tidak Saling Terhubung
"Kita tidak boleh mempunyai puluhan aplikasi yang tidak saling berbicara, kita tidak boleh meminta rakyat berkali-kali memasukkan data yang sama," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Ultimatum Menteri Hentikan Operasi Aplikasi Minta Data Sama Tidak Saling Terhubung
Indonesia
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta menindak pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, setelah video CCTV viral. Pelaku dikenai sanksi administratif Rp 500 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Berita
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Secara spesifik, tokenisasi aset seperti Nasdaq (QQQX) dan SP500 (SPYX) mengalami kenaikan pesat
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Indonesia
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Komisi V DPR mengapresiasi turunnya potongan tarif ojol 8 persen. Namun, aplikator diminta jangan diam-diam naikkan tarif untuk penumpang.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
QR Code MyPertamina Bakal Berubah-ubah, BPH Migas Perketat Pembelian BBM Subsidi
Pemerintah akan mengubah QR Code di MyPertamina. Nantinya, pembelian BBM subsidi akan diperketat.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
QR Code MyPertamina Bakal Berubah-ubah, BPH Migas Perketat Pembelian BBM Subsidi
Bagikan