Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan

Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat melancarkan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap sekitar 150 sepeda motor yang diparkir liar di kawasan Rumah Sakit (RS) Hermina, Daan Mogot, Kalid

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak lagi mengenakan sanksi denda kepada kendaraan bermotor yang diderek dalam penertiban parkir liar.

Pemilik kendaraan yang terjaring parkir liar bisa mengambil kembali kendaraanya dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya memarkirkan kendaraan secara liar.

Layanan ini tidak dipungut biaya atau denda sama sekali, baik untuk kendaraan yang diderek maupun yang diangkut ke dalam truk kami.

kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaludin

Ia menegaskan, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua yang diderek atau terjaring penertiban tak lagi berlaku di Jakarta.

"Dendanya sudah dihilangkan sejak tahun 2024. Sekarang hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Baca juga:

Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal

Dishub DKI Jakarta Klarifikasi Penertiban Ojol di Jatinegara

Budi juga mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai penertiban ojol yang parkir liar di kawasan Jatinegara beberapa waktu lalu. Kemudian, ojol tersebut harus membayar Rp 250 ribu agar bisa mendapatkan sepeda motornya kembali.

Menurutnya, saat penindakan tidak ada biaya maupun denda yang dikenakan kepada pengemudi tersebut.

"Perlu kami luruskan pemberitaan di media juga, bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu, dan tiga hari kalau nggak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya, seperti itu bahwa itu hoaks," tegasnya.

Ia menjelaskan, Sulis mengambil kendaraannya pada hari yang sama setelah membuat surat pernyataan dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca juga:

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan

Selain mengevaluasi pola penertiban, Dishub juga berencana memperkuat kerja sama dengan komunitas ojol. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah penyediaan ruang parkir khusus di gedung dan pusat perbelanjaan untuk pengemudi ojol.

Budi mengatakan, Dishub akan mempertemukan komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung guna mencari solusi atas persoalan parkir yang selama ini kerap menjadi sumber pelanggaran.

"Hasil diskusi kami kemarin dengan abang-abang kita bahwa kita akan mengundang komunitas ojol, operator, dan juga pengelola gedung agar nantinya ada tempat bagi ojol, teman-teman ini ke depan bisa untuk ada tempat untuk parkir diberikan kepada ojol di sana," pungkasnya. (Asp)

#Parkir Liar #Dishub DKI Jakarta #Denda #Kendaraan Bermotor
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Dishub DKI Jakarta menyiapkan enam kantong parkir selama Jakarta Fair Kemayoran 2026 di JIEXPO Kemayoran. Total kapasitas mencapai 4.967 mobil dan 5.650 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Indonesia
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Apabila memungkinkan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pinjam pakai terhadap kendaraan yang menjadi alat kerja korban selama proses hukum masih berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Indonesia
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Sudinhub Jakarta Barat menertibkan 150 motor parkir liar dalam Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot. Tiga juru parkir liar diamankan dan dibina di Panti Sosial Kedoya.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Indonesia
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Empat jukir liar di Blok M Square ditangkap petugas gabungan Pemprov DKI. Jukir liar sudah berkali-kali ditertibkan.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Bagikan