MERAHPUTIH.COM - KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat terkait dengan usul penaikan tarif parkir kendaraan hingga Rp 60 ribu per jam.
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian. Tarif sepeda motor diusulkan Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam, sedangkan mobil mulai Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam, dan kendaraan besar seperti bus dan truk diusulkan tarif maksimal Rp 60.000 per jam.
Budi mengatakan, di masa depan, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan legislatif DKI sebelum mengambil kebijakan. "Kami mohon maaf terkait dengan kondisi ini. Di masa depan, segala kebijakan akan kami komunikasikan terlebih dahulu, ya, dan melibatkan juga Komisi B," kata Budi di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9).
Baca juga:
Isu Tarif Parkir Rp60 Ribu Merebak, Pramono: Bukan Angka Pemprov DKI Jakarta
Berkomunikasi dengan DPRD DKI juga, kata Budi, menjadi arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Dan Pak Gubernur juga menyampaikan agar memang dikordinasikan dan dikomunikasikan dengan DPRD, seperti itu," ucapnya.
Ia mengakui kesalahannya sebagai pemimpin di Dishub DKI terkait dengan penaikkan tarif parkir kendaraan ini. Meski begitu, Budi mengatakan usul tersebut belum final. Lebih jauh Budi menyebut Dishub DKI Jakarta berjanji akan berhati-hati dalam mengambil sesuatu aturan.
"Ya, saya sebagai kepala dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, Pak, bahwa ada usul (penaikan tarif) ini masuk seperti itu. Ya, tapi memang ini kesalahan kami, Pak, ya kesalahan kami," tuturnya.(Asp)
Baca juga:
Pramono soal Usulan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu: Bukan Angka dari Pemprov