MerahPutih.com - Arutan Ganjil-Genap di Jakarta tak berlaku saat HUT ke-81 RI pada Senin (17/8) mendatang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 17 Agustus 2026," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (12/8).
Baca juga:
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
18 Agustus 2026 Tidak Jadi Cuti Bersama
Peniadaan ini juga berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026; dan
Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga:
336 Ribu Orang Daftar Ikut Upacara HUT ke-81 RI, Istana Negara Tambah Kapasitas
Sementara itu, mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah, meskipun berdekatan dengan libur HUT RI.
Jadi, tidak ada cuti bersama untuk memperingati HUT ke-81 RI.