Parkir Liar di Kota Bandung Siap-siap Harus Bayar Rp 1 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Desember 2021
Parkir Liar di Kota Bandung Siap-siap Harus Bayar Rp 1 Juta

Uji coba derek mobil yang parkir liar. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah secara resmi meluncurkan Bandung Mobil Derek (Bandrek) yang bakal mengangkut kendaraan roda empat atau lebih, yang terparkir tidak pada tempatnya atau parkir liar. Selama ini, parkir liar menjadi salah satu kemacetan di Kota Bandung.

Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas. Adanya kendaraan derek, pemerintah secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

Baca Juga:

Apes, Parkir Liar di Trotoar Sejumlah Mobil Milik Kader PSI Digembosi Petugas

"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12).

Yana menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya.

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

"Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp 245 ribu, mobil Rp 525 ribu, dan mobil roda 6 Rp 1.050.000

Uji coba derek mobil yang parkir liar. (Foto: Humas Kota Bandung)
Uji coba derek mobil yang parkir liar. (Foto: Humas Kota Bandung)

"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.

Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum. Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Waspadai Parkir Liar

#Parkir Liar #Larangan Parkir Liar #Denda #Kota Bandung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan jukir liar. Operasi menyasar 15 titik prioritas di lima wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Indonesia
Pemprov DKI Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Blok M, 13 Orang Dibina
Para jukir liar dibawa menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Pemprov DKI Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Blok M, 13 Orang Dibina
Indonesia
Parkir Liar Blok M Kian Meresahkan, Pramono Minta Dishub DKI Bertindak Tegas
Parkir liar di Blok M makin meresahkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Dishub DKI bertindak tegas.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
Parkir Liar Blok M Kian Meresahkan, Pramono Minta Dishub DKI Bertindak Tegas
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
Parkir Liar Lebak Bulus Digusur, Rano Karno Siapkan Lahan Milik Sarana Jaya
Sebanyak 200 personel gabungan terjun langsung membersihkan lahan serta menata warung-warung eksisting agar berpindah ke lokasi yang lebih teratur
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Parkir Liar Lebak Bulus Digusur, Rano Karno Siapkan Lahan Milik Sarana Jaya
Indonesia
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Selain menyasar parkir liar, Sudinhub Jaksel memberikan perhatian khusus pada akses bagi penyandang disabilitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Indonesia
Berantas Jukir Parkir Liar di Blok M, Pemkot Jaksel Ajari Warga Jangan Mau Bayar
Pemkot Jakarta Selatan mengimbau warga untuk tidak memberi tip kepada jukir liar di Blok M.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Berantas Jukir Parkir Liar di Blok M, Pemkot Jaksel Ajari Warga Jangan Mau Bayar
Indonesia
Kasus JAKI Mampang, Dishub Jaksel Akui Kekurangan dan Janji Perbaiki Pengawasan
Dishub Jakarta Selatan beri surat peringatan terkait dugaan ketidaksesuaian dokumentasi aduan JAKI. Akui kekurangan dan janji perbaiki pengawasan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Kasus JAKI Mampang, Dishub Jaksel Akui Kekurangan dan Janji Perbaiki Pengawasan
Indonesia
Jakarta Darurat Parkir Liar! Pramono Anung Sikat Habis Lapak Ilegal di Belakang Grand Indonesia Hingga MRT Lebak Bulus
Penertiban di lokasi tersebut menjadi prioritas karena dampak kemacetan yang merugikan masyarakat luas, terutama pada jam pulang kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Jakarta Darurat Parkir Liar! Pramono Anung Sikat Habis Lapak Ilegal di Belakang Grand Indonesia Hingga MRT Lebak Bulus
Bagikan