Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun


DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menyegel empat lahan parkir off street ilegal di Jakarta pada Rabu (1/10).
Empat lokasi tersebut adalah Apartemen Sentra Timur Pulo Gebang (operator PT Duta Selaras Solusindo), Universitas BSI Kampus Pemuda Rawamangun (operator Yayasan BSI Rawamangun), Gedung Lembaga Bahasa LIA Pengadegan (operator Kopkar Yayasan LIA), dan Cikini Gold Center (operator PT Rodial Indonesia).
“Keempat lahan ini tidak berizin. Selain itu, mereka menggunakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter.
Baca juga:
Menurut perhitungan Jupiter, dari empat lokasi parkir ilegal tersebut saja, Pemprov DKI kehilangan pendapatan pajak hingga Rp 70 miliar per tahun.
Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian dari lokasi-lokasi parkir tak berizin lain yang belum ditindak Dishub DKI.
Ia memperkirakan total potensi pendapatan daerah yang hilang dari sektor perparkiran dan sewa lahan milik Pemprov bisa mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun.
“Ketika lahan Pemprov digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tentu ini sangat merugikan,” ujarnya.
Baca juga:
DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
Jupiter menambahkan, bila pajak perparkiran dikelola dan dipungut optimal, Pemprov DKI bisa lebih maksimal menjalankan program kesejahteraan masyarakat.
“Pendapatan dari sektor perparkiran bisa digunakan untuk infrastruktur, kesehatan, KJP, KJMU, subsidi pangan keluarga rentan, hingga pembangunan sekolah negeri,” tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Tegaskan Kebakaran di Tamansari Bukan Musibah, Tapi Wajib Naik Status Jadi Bencana

Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Jakarta, APBD Tahun Depan Berpotensi Merosot

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM

DPRD DKI 'Sentil' TransJakarta, Tiga Kecelakaan Bus September Jadi Bukti Perlunya Laporan Terbuka

DPRD DKI Tegaskan Kasus Intoleransi dan Penolakan Gereja di Jaktim Jadi Bukti Kerukunan di Jakarta Rapuh

5.914 Anak Keracunan MBG, DPRD DKI Jakarta Tuntut Peningkatan Pengawasan Kualitas Makanan
