MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memperbarui tarif angkutan umum ibu kota pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026.
Sebelumnya, Pramono mengatakan bahwa tarif angkutan umum di hari Kemerdekaan Rp 1 kini menjadi Rp 8 rupiah.
Baca juga:
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
Tarif MRT hingga Transjakarta Jadi Rp 8 saat 17 Agustus 2026
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Pramono menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1 tetapi Rp 8.
ujar Pramono, Kamis (13/8)
Ia menjelaskan, revisi dilakukan agar tarif yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Jakarta dapat diseragamkan.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama," ucapnya.
Baca juga:
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
Melalui penyesuaian tersebut, seluruh tarif angkutan umum dalam rangka peringatan 17 Agustus ditetapkan sebesar Rp 8.
"Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp 8," tutupnya. (Asp)