Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tanggapi soal parkir liar 21 tahun yang ditemukan. Foto: MerahPutih.com/Asropih
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI terkait lokasi parkir ilegal di tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah berjalan 21 tahun.
Salah satunya berada di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pramono mengaku, pihaknya akan menelusuri kasus parkir ilegal tersebut.
"Tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusa, Kamis (25/9).
Eks Sekretaris Kabinet (Seskab) ini menegaskan, ada pihak yang mesti bertanggung jawab atas berlangsung parkir ilegal yang telah merugikan tersebut.
Baca juga:
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
"Dan saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," ucapnya.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Ada temuan yang mencengangkan, yaitu lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar dari parkir ilegal tersebut.
Baca juga:
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar," ujar Jupiter di Jakarta, Rabu (24/9).
Perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Penutupan Tol Dalam Kota Sebabkan Macet di Jakarta, Gubernur Pramono Desak Pengelola Percepat Perbaikan

Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Jakarta Running Festival Siap Digelar, Pramono: yang Bawa Uang, Belanjalah di Ibu Kota

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila

Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif

7 Siswa SMAN 15 Jakarta Diduga Keracunan MBG, Gubernur Pramono Berharap Kasus Serupa Tidak Terjadi Lagi
