Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tanggapi soal parkir liar 21 tahun yang ditemukan. Foto: MerahPutih.com/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI terkait lokasi parkir ilegal di tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah berjalan 21 tahun.

Salah satunya berada di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pramono mengaku, pihaknya akan menelusuri kasus parkir ilegal tersebut.

"Tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusa, Kamis (25/9).

Eks Sekretaris Kabinet (Seskab) ini menegaskan, ada pihak yang mesti bertanggung jawab atas berlangsung parkir ilegal yang telah merugikan tersebut.

Baca juga:

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

"Dan saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," ucapnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Ada temuan yang mencengangkan, yaitu lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar dari parkir ilegal tersebut.

Baca juga:

Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel

"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar," ujar Jupiter di Jakarta, Rabu (24/9).

Perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.

"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," tuturnya. (Asp)

#Pramono Anung #DPRD DKI Jakarta #Parkir #Parkir Liar #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Bansos PKD Desember 2025 sudah cair. Sebanyak 213.789 warga DKI Jakarta akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Indonesia
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Penanganan banjir yang reaktif tidak lagi relevan untuk Jakarta yang menghadapi tantangan banjir dan rob secara rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP Jakarta 2026 kini naik sebesar 6,17 persen, yakni menjadi Rp 5.729.876. Hal itu disepakati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Indonesia
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Gubernur menekankan bahwa fenomena kesibukan kantor hanya untuk menghabiskan sisa anggaran di bulan Desember harus segera diakhiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Indonesia
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Pemprov DKI kirim lagi bantuan ke korban bencana Sumatera.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
"Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja, tapi angkanya besok diumumkan," kata Pramono soal Upah Mininum Provinsi (UMP) Jakarta 2026
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Indonesia
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mendapatkan catatan khusus mengenai implementasi sekolah gratis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Indonesia
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Indonesia
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Pemprov DKI akan kembali membuka donasi selama perayaan malam Tahun Baru 2026 yang ditujukan bukan hanya untuk korban bencana Sumatera, namun juga untuk warga terdampak bencana banjir bandang di sejumlah daerah Jawa Tengah, serta bencana di Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Indonesia
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun
Larangan ini sebagai bentuk empati atas musibah bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumateta Barat (Sumbar).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun
Bagikan