Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tanggapi soal parkir liar 21 tahun yang ditemukan. Foto: MerahPutih.com/Asropih
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI terkait lokasi parkir ilegal di tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah berjalan 21 tahun.
Salah satunya berada di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pramono mengaku, pihaknya akan menelusuri kasus parkir ilegal tersebut.
"Tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusa, Kamis (25/9).
Eks Sekretaris Kabinet (Seskab) ini menegaskan, ada pihak yang mesti bertanggung jawab atas berlangsung parkir ilegal yang telah merugikan tersebut.
Baca juga:
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
"Dan saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," ucapnya.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Ada temuan yang mencengangkan, yaitu lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar dari parkir ilegal tersebut.
Baca juga:
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar," ujar Jupiter di Jakarta, Rabu (24/9).
Perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Pramono Anung Gerak Cepat Ambil Alih Semua Biaya RS Korban Ledakan SMA 72
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal