Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tanggapi soal parkir liar 21 tahun yang ditemukan. Foto: MerahPutih.com/Asropih
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI terkait lokasi parkir ilegal di tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah berjalan 21 tahun.
Salah satunya berada di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pramono mengaku, pihaknya akan menelusuri kasus parkir ilegal tersebut.
"Tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusa, Kamis (25/9).
Eks Sekretaris Kabinet (Seskab) ini menegaskan, ada pihak yang mesti bertanggung jawab atas berlangsung parkir ilegal yang telah merugikan tersebut.
Baca juga:
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
"Dan saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," ucapnya.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Ada temuan yang mencengangkan, yaitu lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar dari parkir ilegal tersebut.
Baca juga:
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar," ujar Jupiter di Jakarta, Rabu (24/9).
Perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun