UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
UMP Jakarta tahun depan diputuskan menjadi Rp 5.729.876 atau naik sebesar 6,17 persen. Nilai UMP 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Adapun, nilai alfa yang digunakan Pramono adalah sebesar 0,75. Dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03 persen dan inflasi 2,40 persen, maka didapat kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Baca juga:
Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menempatkan UMP sebagai batas bawah upah pekerja di tingkat provinsi.
Politikus PDI Perjuangan ini juga bakal memberikan insentif bagi pekerja di DKI Jakarta. Tambahan tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang juga dicantumkan dalam keputusan gubernur.
"Bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi kami juga melihat keseluruhan baik itu dari sisi pekerja maupun pengusaha. Untuk menjamin kenaikan UMP di DKI Jakarta. Maka pemerintah DKI Jakarta telah memutus untuk memberikan subsidi," tuturnya.
Angka UMP Jakarta sebesar Rp 5.729.876 resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. (Asp)
Baca juga:
Pramono Kurangi Panggung Hiburan Malam Tahun Baru 2026, Dikurangi 6 Titik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Libur Nataru 2025/2026, Puncak Arus Keluar Jakarta Diperkirakan 20 Desember