Paripurna Sahkan Revisi RUU PPP Jadi Usul DPR

Selasa, 08 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).

Baca Juga

Pimpinan DPD Sambut Baik Wacana Revisi UU PPP

"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui sebagai usulan DPR RI?," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan revisi UU PPP menjadi usul inisiatif DPR. Poin yang menjadi revisi UU PPP adalah terkait metode omnibus dan peningkatan kualitas partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, delapan fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU PPP dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.

Baca Juga

Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Namun, fraksi PKS enggan menyerahkan secara tertulis dan ingin membacakan pandangannya secara langsung dalam Rapat Paripurna mengingat fraksi PKS menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa pihaknya menolak dilakukan keputusan pada Selasa ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting FPKS terhadap RUU PPP. (Pon)

Baca Juga

Baleg DPR Setujui 15 Poin Revisi UU PPP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan