Pimpinan DPD Sambut Baik Wacana Revisi UU PPP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 Februari 2022
Pimpinan DPD Sambut Baik Wacana Revisi UU PPP

Ilustrasi Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana melakukan Revisi kedua terhadap Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) mendapat respons positif Pimpinan DPD.

Wakil Ketua DPD, Sultan B Najamudin melihat wacana ini sebagai sinyal yang positif bagi kualitas kebijakan khususnya undang-undang yang dibentuk oleh lembaga legislatif.

"Serta demi mengisi kekosongan hukum dalam proses pembentukan perundang-undangan, seperti konsep omnibus law," kata Sultan dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Baca Juga

Raker Dengan Wamenhan, DPD Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan

Menurutnya, fenomena legislasi nasional yang cenderung terhegemoni oleh eksekutive sentris saat ini, harus diimbangi secara proporsional melalui UU PPP yang lebih inklusif. Sehingga kebijakan publik atau undang-undang yang dihasilkan melalui evidance based dari berbagai perspektif.

"Terutama pada konteks keterlibatan masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan Sebuah RUU. Hal ini penting dilakukan agar potensi gugatan sebuah UU yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah konstitusi," tegas Sultan.

Baca Juga

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Sultan mengatakan, setiap RUU yang dibahas harus melewati proses peninjauan atau double check pada naskah dan draf RUU oleh DPD dan pemerintah secara bersama-sama yang wajib ditindaklanjuti oleh badan legislasi DPR.

"Sudah saatnya proses legislasi nasional diatur secara proporsional dalam circle politik kebijakan yang harmoni dan seimbang oleh lembaga legislatif DPR dan DPD beserta pemerintah. Dengan harapan agar setiap UU yang disahkan mampu menjawab harapan masyarakat dan semua pihak terkait," tutup Sultan.

Baca Juga

Menkes: Stay di Rumah, Insya Allah Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi

Diketahui, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR.

Selain itu, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait dengan pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh DPD dan pemerintah. (Pon)

#DPD RI #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan