Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Februari 2022
Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Ilustrasi: Gedung DPR/MPR (MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak bisa dilakukan DPR jika Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) belum direvisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, dalam rapat Pleno Penyusunan Revisi UU PPP dengan Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2). Menurutnya, DPR harus merevisi UU PPP agar metode omnibus law diatur dalam UU PPP.

"Memang saran kami, perlu segera (revisi UU PPP) karena khusus untuk revisi kali ini ada kaitannya dengan nasibnya UU Cipta Kerja. Kalau ini cepat diselesaikan, maka UU Cipta Kerja bisa diproses. Tetapi kalau ini belum, maka UU Cipta Kerja juga belum bisa (diperbaiki)," ujar Inosentius.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Inosentius mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan rancangan revisi UU PPP yang dilakukan sangat terbatas.

Dalam rancangan yang dibuat Badan Keahlian DPR, ditambahkan dalam Pasal 1 angka 2a tentang definisi omnibus law, yakni metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menambah materi baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.

"Artinya undang-undang harus bisa diubah dengan undang-undang, lalu kemudian hierarkinya sama dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," ujarnya.

Selain itu, dua ayat dari Pasal 64 UU PPP juga akan direvisi untuk memasukkan metode omnibus law sebagai teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian bunyi Pasal 64 UU PPP yang akan direvisi adalah: ayat (1) berbunyi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Pelajar Rusuh Tak Paham Arti Omnibus Law, Kartu KJP Bakal Dicabut

Pada ayat (2) penyusunan rancangan PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus. Ayat (3) menyebutkan ketentuan mengenai teknik penyusunan PPP sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dua yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

Sementara ayat (4) berbunyi, ketentuan mengenai perubahan terhadap teknis penyusunan PPP sebagimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

"Jadi yang diubah dalam Pasal 64 ini adalah ayat (2) dan ayat (3), sedangkan ayat (1) dan (4) masih seperti aslinya. Sebenarnya hanya ayat (2), cuma karena dampak dari ayat (2) merembet ke ayat (3) itu karena sudah menggunakan metode omnibus," jelas dia.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Lebih lanjut Inosentius menambahkan, selain memasukkan metode omnibus law, revisi UU PPP ini juga akan mengatur beberapa hal seperti memperjelas partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama DPR dan pemerintah atau RUU, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik dan perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat unsur lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kesimpulan bahwa memang UU PPP belum mengadopsi tentang metode omnibus, sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak undang-undang melalui satu undang-undang karena itu saran kami perlu revisi UU PPP (untuk memasukkan metode omnibus law)," tutup dia. (Pon)

#DPR #Gaji DPR #DPR RI #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Indonesia
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
India berada di peringkat 102 dari 123 negara dengan kategori 'serius'.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
Indonesia
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal Soeharto yang diusulkan jadi pahlawan nasional. Ia pun meminta jangan terburu-buru dilakukan.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
Lima anggota nonaktif DPR itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bagikan