Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Ilustrasi: Gedung DPR/MPR (MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak bisa dilakukan DPR jika Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) belum direvisi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, dalam rapat Pleno Penyusunan Revisi UU PPP dengan Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2). Menurutnya, DPR harus merevisi UU PPP agar metode omnibus law diatur dalam UU PPP.
"Memang saran kami, perlu segera (revisi UU PPP) karena khusus untuk revisi kali ini ada kaitannya dengan nasibnya UU Cipta Kerja. Kalau ini cepat diselesaikan, maka UU Cipta Kerja bisa diproses. Tetapi kalau ini belum, maka UU Cipta Kerja juga belum bisa (diperbaiki)," ujar Inosentius.
Baca Juga:
Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK
Inosentius mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan rancangan revisi UU PPP yang dilakukan sangat terbatas.
Dalam rancangan yang dibuat Badan Keahlian DPR, ditambahkan dalam Pasal 1 angka 2a tentang definisi omnibus law, yakni metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menambah materi baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.
"Artinya undang-undang harus bisa diubah dengan undang-undang, lalu kemudian hierarkinya sama dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," ujarnya.
Selain itu, dua ayat dari Pasal 64 UU PPP juga akan direvisi untuk memasukkan metode omnibus law sebagai teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian bunyi Pasal 64 UU PPP yang akan direvisi adalah: ayat (1) berbunyi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Pelajar Rusuh Tak Paham Arti Omnibus Law, Kartu KJP Bakal Dicabut
Pada ayat (2) penyusunan rancangan PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus. Ayat (3) menyebutkan ketentuan mengenai teknik penyusunan PPP sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dua yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Sementara ayat (4) berbunyi, ketentuan mengenai perubahan terhadap teknis penyusunan PPP sebagimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
"Jadi yang diubah dalam Pasal 64 ini adalah ayat (2) dan ayat (3), sedangkan ayat (1) dan (4) masih seperti aslinya. Sebenarnya hanya ayat (2), cuma karena dampak dari ayat (2) merembet ke ayat (3) itu karena sudah menggunakan metode omnibus," jelas dia.
Baca Juga:
Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK
Lebih lanjut Inosentius menambahkan, selain memasukkan metode omnibus law, revisi UU PPP ini juga akan mengatur beberapa hal seperti memperjelas partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama DPR dan pemerintah atau RUU, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik dan perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat unsur lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kesimpulan bahwa memang UU PPP belum mengadopsi tentang metode omnibus, sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak undang-undang melalui satu undang-undang karena itu saran kami perlu revisi UU PPP (untuk memasukkan metode omnibus law)," tutup dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)