Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Februari 2022
Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Ilustrasi: Gedung DPR/MPR (MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak bisa dilakukan DPR jika Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) belum direvisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, dalam rapat Pleno Penyusunan Revisi UU PPP dengan Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2). Menurutnya, DPR harus merevisi UU PPP agar metode omnibus law diatur dalam UU PPP.

"Memang saran kami, perlu segera (revisi UU PPP) karena khusus untuk revisi kali ini ada kaitannya dengan nasibnya UU Cipta Kerja. Kalau ini cepat diselesaikan, maka UU Cipta Kerja bisa diproses. Tetapi kalau ini belum, maka UU Cipta Kerja juga belum bisa (diperbaiki)," ujar Inosentius.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Inosentius mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan rancangan revisi UU PPP yang dilakukan sangat terbatas.

Dalam rancangan yang dibuat Badan Keahlian DPR, ditambahkan dalam Pasal 1 angka 2a tentang definisi omnibus law, yakni metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menambah materi baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.

"Artinya undang-undang harus bisa diubah dengan undang-undang, lalu kemudian hierarkinya sama dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," ujarnya.

Selain itu, dua ayat dari Pasal 64 UU PPP juga akan direvisi untuk memasukkan metode omnibus law sebagai teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian bunyi Pasal 64 UU PPP yang akan direvisi adalah: ayat (1) berbunyi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Pelajar Rusuh Tak Paham Arti Omnibus Law, Kartu KJP Bakal Dicabut

Pada ayat (2) penyusunan rancangan PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus. Ayat (3) menyebutkan ketentuan mengenai teknik penyusunan PPP sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dua yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

Sementara ayat (4) berbunyi, ketentuan mengenai perubahan terhadap teknis penyusunan PPP sebagimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

"Jadi yang diubah dalam Pasal 64 ini adalah ayat (2) dan ayat (3), sedangkan ayat (1) dan (4) masih seperti aslinya. Sebenarnya hanya ayat (2), cuma karena dampak dari ayat (2) merembet ke ayat (3) itu karena sudah menggunakan metode omnibus," jelas dia.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Lebih lanjut Inosentius menambahkan, selain memasukkan metode omnibus law, revisi UU PPP ini juga akan mengatur beberapa hal seperti memperjelas partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama DPR dan pemerintah atau RUU, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik dan perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat unsur lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kesimpulan bahwa memang UU PPP belum mengadopsi tentang metode omnibus, sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak undang-undang melalui satu undang-undang karena itu saran kami perlu revisi UU PPP (untuk memasukkan metode omnibus law)," tutup dia. (Pon)

#DPR #Gaji DPR #DPR RI #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Resmi jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago disambut peringatan soal demokrasi yang memburuk.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Curah hujan ekstrem ini diperkirakan setara dengan volume hujan satu bulan, namun dapat turun hanya dalam satu hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Indonesia
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Di dalam negeri, tantangan utamanya adalah penurunan kualitas demokrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Bagikan