Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Oktober 2020
Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tidak sepakat adanya upaya kembali ke GBHN (Foto: Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memenuhi syarat untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik melalui uji formil maupun uji materi. Pasalnya, UU yang disahkan pada Senin (5/10) lalu itu tak hanya bermasalah secara substansi tetapi juga secara prosedural.

"Iya sudah cukup alasan ajukan judicial review," kata Bivitri, Kamis (15/10).

Baca Juga:

Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review

Bivitri menjelaskan, siapapun bisa menggugat UU Ciptaker ke MK sepanjang bisa membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita. Bisa orang perorang atau organisasi. Pihak pemohon juga harus membeberkan dalil dan batu uji terhadap pasal yang digugat.

Bivitri mengaku lebih condong mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Menurut dia, proses pembentukan UU Cipta Kerja telah menyalahi aturan terutama mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dari segi formil saya yang paling semangat karena koreksi penting dari cabang kekuasaan yudikatif terhadap cabang kekuasan legislatif dan eksekutif salah satunya di uji formil ini. Kalau prosesnya kacau ya dibatalkan," ujarnya.

Bivitri Susanti nilai upaya kembali ke GBHN mubazir
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (Foto: antaranews)

Secara formil, pembentukan UU Ciptaker dinilai tidak transparan, tidak partisipatif dan terburu-buru. Padahal, untuk membentuk suatu UU membutuhkan waktu lama dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait. Apalagi, UU Ciptaker yang menggunakan metode Omnibus Law menyangkut 78 UU lainnya.

"Bagi pembuat undang-undang sebenarnya idealnya butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus karena pemangku kepentingannya banyak," katanya.

Menurut Bivitri, jika uji formil UU Ciptaker dikabulkan dapat menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam menyusun undang-undang selanjutnya.

Baca Juga:

Ketua PBNU Serukan UU Cipta Kerja Dilakukan Judicial Review

Hanya saja, Bivitri mengakui MK jarang sekali mengabulkan permohonan uji formil. Dari 44 uji formil yang diajukan ke MK, hanya satu yang dikabulkan, yakni UU MA. Itu pun MK memutuskan tidak membatalkan UU MA karena azas kemanfaatan.

"Dulu ada satu UU, yakni UU MA yang dinyatakan inkonstitusional, tapi MK bilang dengan menggunakan azas kemanfaatan kalau UU MA dibatalkan secara keseluruhan tidak ada lagi UU yang mengatur MA," tutup dia. (Pon)

#Bivitri Susanti #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meminta, masyarakat tak terbawa opini pemilu tak bisa diulang.
Soffi Amira - Senin, 01 April 2024
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Indonesia
Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR
Bivitri meragukan dua parpol, PKB dan NaDem
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Maret 2024
Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR
Indonesia
Bivitri Susanti: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan atau Menjegal
Dugaan kecurangan terstruktur, sistemik, dan masif (TSM) pascapemilu telah muncul dalam pemilu masa Orde Baru, tetapi belum pernah terbukti.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 04 Maret 2024
Bivitri Susanti: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan atau Menjegal
Indonesia
Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang
DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 04 Maret 2024
Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang
Indonesia
Bivitri Susanti Sebut Intelektual Diam Pertanda Demokrasi dalam Bahaya
"Saya terganggu banyak orang pintar khususnya orang hukum tapi masih bisa diam saja melihat ada yang salah luar biasa dalam penyelenggaraan negara belakangan ini. Apa pun alasannya," kata Bivitri.
Andika Pratama - Selasa, 14 November 2023
Bivitri Susanti Sebut Intelektual Diam Pertanda Demokrasi dalam Bahaya
Bagikan