Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 04 Maret 2024
Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR

Bivitri Susanti (kiri), pakar hukum tata negara, berbicara di siniar Speak Up (3/3). (Foto: YouTube/Abraham Samad SPEAKUP)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meyakini bahwa hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir di DPR RI. Pasalnya, kata Bivitri, syarat untuk menggulirkan hak angket tidak terlalu berat yakni diteken oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi.

Hal itu disampaikan Bivitri saat diwawancara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada Podcast “Speak Up” yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3).

Baca juga:

Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang

“Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009, lakukan saja dulu gulirkan saja, masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya, tidak masalah. Biarkan itu berproses yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan,” katanya.

Dia juga menyentil anggota DPR sudah cukup lama tidak memanfaatkan hak angket, karena cenderung meloloskan apa yang diinginkan pemerintah di DPR seperti revisi UU KPK, UU Minerba hingga UU Cipta Kerja.

Meski begitu, Bivitri mengungkap kekhawatirannya atas dua parpol yakni Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia melihat dua parpol ini masih goyang atau belum solid terkait usulan hak angket.

“Saya sejujurnya tidak yakin mereka konsisten, karena manuver untuk membuat koalisi pemerintahan yang baru sudah dilakukan," ujarnya.

Namun, Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengaku masih punya harapan sepanjang dorongan dari masyarakat sipil juga semakin kuat.

"Ingatkan bahwa jika mereka tidak mendukung hak angket, ya mereka sudah teruji kebobrokannya, hanya menanti supaya dikasih kursi dalam pemerintahan yang baru,” pungkasnya.

Baca juga:

Bivitri Susanti Sebut Intelektual Diam Pertanda Demokrasi dalam Bahaya

Jika empat parpol solid mengusung hak angket, suara yang pro-angket akan mayoritas, terdiri atas PDI Perjuangan (PDIP) 128 kursi, NasDem 59 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 52 kursi,PKB 58 kursi, sehingga total ada 292 kursi.

Sementara itu, di pihak pemerintah ada Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 261 kursi. (Pon)

#Bivitri Susanti #Hak Angket
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Indonesia
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
PDIP mendapat pengadangan secara hukum dan politik.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 16 April 2024
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Indonesia
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Puan Maharani ogah berbicara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Indonesia
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Hak angket pemilu curang tak memiliki kekuatan lagi.
Dwi Astarini - Selasa, 02 April 2024
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Indonesia
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meminta, masyarakat tak terbawa opini pemilu tak bisa diulang.
Soffi Amira - Senin, 01 April 2024
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Akun Penipu Curang mengunggah sebuah video, yang diklaim sebagai video kubu Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto yang sedang mengamuk.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Maret 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Indonesia
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Maret 2024
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Indonesia
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Ide hak angket muncul dari PDIP
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Maret 2024
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Bagikan