Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR

Bivitri Susanti (kiri), pakar hukum tata negara, berbicara di siniar Speak Up (3/3). (Foto: YouTube/Abraham Samad SPEAKUP)
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meyakini bahwa hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir di DPR RI. Pasalnya, kata Bivitri, syarat untuk menggulirkan hak angket tidak terlalu berat yakni diteken oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi.
Hal itu disampaikan Bivitri saat diwawancara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada Podcast “Speak Up” yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3).
Baca juga:
“Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009, lakukan saja dulu gulirkan saja, masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya, tidak masalah. Biarkan itu berproses yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan,” katanya.
Dia juga menyentil anggota DPR sudah cukup lama tidak memanfaatkan hak angket, karena cenderung meloloskan apa yang diinginkan pemerintah di DPR seperti revisi UU KPK, UU Minerba hingga UU Cipta Kerja.
Meski begitu, Bivitri mengungkap kekhawatirannya atas dua parpol yakni Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia melihat dua parpol ini masih goyang atau belum solid terkait usulan hak angket.
“Saya sejujurnya tidak yakin mereka konsisten, karena manuver untuk membuat koalisi pemerintahan yang baru sudah dilakukan," ujarnya.
Namun, Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengaku masih punya harapan sepanjang dorongan dari masyarakat sipil juga semakin kuat.
"Ingatkan bahwa jika mereka tidak mendukung hak angket, ya mereka sudah teruji kebobrokannya, hanya menanti supaya dikasih kursi dalam pemerintahan yang baru,” pungkasnya.
Baca juga:
Bivitri Susanti Sebut Intelektual Diam Pertanda Demokrasi dalam Bahaya
Jika empat parpol solid mengusung hak angket, suara yang pro-angket akan mayoritas, terdiri atas PDI Perjuangan (PDIP) 128 kursi, NasDem 59 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 52 kursi,PKB 58 kursi, sehingga total ada 292 kursi.
Sementara itu, di pihak pemerintah ada Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 261 kursi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden

Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3

Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan

Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
![[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang

Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
