DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih.com - DPR RI telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M. Pembentukan ini dipicu oleh berbagai temuan serius Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI terkait masalah akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan yang dinilai jauh dari optimal.
Menurut Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, Hak Angket ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan haji.
"Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," ujar Cucun, Kamis (24/7).
Baca juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus Mau Naik Sidik, KPK Minta Beking Publik
Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa Pansus Hak Angket bertujuan menginvestigasi dugaan penyimpangan terhadap undang-undang atau kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
Ditemukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk perjanjian antara Kementerian Agama dan penyedia layanan di Arab Saudi.
Pembentukan Hak Angket ini didukung oleh dasar hukum kuat, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 secara spesifik menyebutkan bahwa hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Pemerintah Janjikan Kampung Haji Indonesia Hanya Berjarak 400 Meter Dari Masjidil Haram
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Cucun menegaskan bahwa Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif.
“Agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Wakil Ketua DPR RI ini.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
