Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (4/11). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto bukan sekadar perdebatan simbolik, melainkan alarm bahaya bagi arah demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Bivitri, langkah tersebut berpotensi menjadi 'pathway' atau jalan kembali menuju sistem pemerintahan otoriter seperti era Orde Baru, bahkan membuka kemungkinan untuk menghidupkan kembali UUD 1945 naskah awal sebelum amandemen.

“Ini semacam alarm sebetulnya, kami menyebutnya semacam pathway untuk kembali kepada UUD yang lama naskah awal yang dibuat pada Juli 1945,” ujar Bivitri dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (4/11).

Baca juga:

SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum

Bivitri menjelaskan, proses amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002 dilakukan sebagai koreksi atas praktik kekuasaan panjang Soeharto yang memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade.

“Kalau teman-teman ingat, hal pertama yang diubah dalam amandemen UUD 1945 adalah pembatasan masa jabatan presiden, dari tak terhingga menjadi dua kali. Itu belajar dari Soeharto,” jelasnya.

Selain pembatasan masa jabatan, lanjut Bivitri, lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lahir dari semangat reformasi untuk mencegah terulangnya konsentrasi kekuasaan di satu tangan.

“Bayangkan kalau legitimasi perubahan UUD 45 itu hilang karena Soeharto justru dianggap pahlawan. Itu jalan yang sangat mulus tanpa kerikil untuk balik ke UUD 1945 naskah awal. Kalau balik ke naskah awal, kita tidak punya MK, tidak ada lagi pasal-pasal HAM, tidak ada pembatasan masa jabatan, tidak ada KPU seperti sekarang. Itu mengerikan,” lanjutnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo tengah Pikir-Pikir Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Janji akan Beri Keputusan

Bivitri menegaskan, usulan pemberian gelar kepada Soeharto tidak hanya bermasalah secara moral dan politik, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurutnya, setelah amandemen UUD 1945 selesai pada 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) baru, kecuali yang bersifat internal.

“Kalau dikatakan legalitasnya sudah legal, itu salah. Karena TAP MPR sejak 2002 tidak boleh lagi keluar. Jadi kalau ada perubahan pada TAP MPR yang mengatur soal pengadilan Soeharto, itu tidak mungkin,” tegasnya.

Baca juga:

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya

Lebih lanjut, Bivitri menyebut tim advokasi yang menolak pemberian gelar, termasuk jaringan masyarakat sipil, telah menelusuri bahwa tidak ada dokumen resmi terkait perubahan TAP MPR yang dapat dijadikan dasar hukum untuk pengusulan gelar tersebut.

“Yang terjadi itu hanya pidato Pak Bamsoet (Ketua MPR). Tapi kalau dikatakan sudah legal secara hukum, ya keliru,” ujarnya.

Menurut Bivitri, upaya mengangkat Soeharto sebagai pahlawan merupakan bentuk distorsi sejarah sekaligus ancaman terhadap hasil reformasi 1998 yang telah diperjuangkan dengan susah payah.

“Sebagai orang yang belajar hukum tata negara, ini mengerikan. Tapi mestinya bukan cuma mengerikan bagi kami, melainkan bagi kita semua,” pungkasnya. (Pon)

#YLBHI #Gelar Pahlawan Nasional #Gelar Pahlawan Soeharto #Soeharto #Bivitri Susanti
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Lifestyle
21 Mei Memperingati Hari Apa? Soeharto Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden RI
Tanggal 21 Mei memperingati Hari Reformasi Nasional, Hari Teh Internasional, hingga sejarah berdirinya FIFA. Simak daftar peristiwa pentingnya lengkap di sini
ImanK - Rabu, 20 Mei 2026
21 Mei Memperingati Hari Apa? Soeharto Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden RI
Indonesia
Prabowo Subianto Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Koleksi Sepeda Onthel Hingga Ijazah Jadi Pengingat Perjuangan Sang Pahlawan Nasional
Kompleks Museum Pahlawan Nasional Marsinah berdiri di atas lahan seluas 938,6 meter persegi dan terdiri dari dua bangunan utama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
Prabowo Subianto Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Koleksi Sepeda Onthel Hingga Ijazah Jadi Pengingat Perjuangan Sang Pahlawan Nasional
Indonesia
Warga Kedung Ombo, Boyolali, Gugat Presiden Prabowo soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Soeharto masih belum membayar ganti rugi tanah puluhan warga setempat akibat proyek negara Waduk Kedung Ombo Boyolali pada 1985-1989.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Kedung Ombo, Boyolali, Gugat Presiden Prabowo soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Indonesia
Prabowo Berbesar Hati Capaian Stok Beras Nasional Lampaui Era Soeharto
Saat ini stok beras nasional mencapai lebih dari 3 juta ton, melampaui rekor tertinggi sebelumnya sebesar 2 juta ton di era Presiden ke-2 RI Soeharto.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Prabowo Berbesar Hati Capaian Stok Beras Nasional Lampaui Era Soeharto
Indonesia
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
YLBHI menyoroti KUHP dan KUHAP baru. Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta turun tangan terbitkan Perppu.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto
Pigai menjelaskan Kementerian HAM tidak memberikan rekomendasi nama apa pun untuk diusulkan menjadi pahlawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto
Indonesia
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Partai Golkar sejak awal telah mengusulkan dan mendukung beliau beserta tokoh-tokoh lainnya untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kemudian tahun ini baru terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Marsinah mendapat gelar pahlawan nasional. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusli menilai, negara mulai menghargai buruh.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Indonesia
Dari Akademisi hingga Diplomat, Kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja Kini Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
Prof. Mochtar Kusumaatmadja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas perjuangannya memperjuangkan konsep Negara Kepulauan Indonesia di dunia internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Dari Akademisi hingga Diplomat, Kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja Kini Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
Bagikan