Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 41 menit lalu
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah/ dok Kejagung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengkritik pelimpahan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dia menilai pelimpahan ini berpotensi menciptakan preseden kurang baik dalam sistem penegakan hukum.

“Pelimpahan ini berpotensi merusak sistem hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan semakin tergerus,” kata M Isnur dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7),

Menurut Isnur, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan menjamin independensi proses hukum.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga:

KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah



Oleh karena itu, YLBHI berpandangan langkah yang lebih tepat bukan memindahkan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan menyerahkannya kepada KPK agar proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.

Selain menyoroti aspek kewenangan, Isnur juga mengingatkan bahwa pelimpahan perkara pada tahap penyidikan berpotensi menghambat pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta penelusuran aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai proses hukum justru menutup ruang untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

YLBHI selanjutnya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan perkara.

Kami juga meminta Kejaksaan Agung membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada publik,

jelas dia. M Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)


Di saat yang sama, YLBHI juga mendorong KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara apabila syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi.(knu)

Baca juga:

Selidiki Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Khusus Tidak Dekat Dengan Febrie



#Jampidsus #YLBHI #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi Astarini - 1 jam, 41 menit lalu
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Dwi Astarini - 1 jam, 45 menit lalu
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Indonesia
Kubu Don Ritto Buka-bukaan Uang Sitaan Kafe De'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim
Kuasa hukum Don Ritto bantah uang sitaan Kafe De’Clan terkait korupsi. Dana disebut untuk kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Wisnu Cipto - 1 jam, 49 menit lalu
Kubu Don Ritto Buka-bukaan Uang Sitaan Kafe De'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 49 menit lalu
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Indonesia
KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK memastikan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Selidiki Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Khusus Tidak Dekat Dengan Febrie
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk akan tim khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Selidiki Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Khusus Tidak Dekat Dengan Febrie
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meminta semua nama yang terlibat dalam kasus Febrie Adriansyah dibongkar.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Indonesia
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memastikan apakah Kejagung telah menyampaikan permohonan supervisi setelah perkara tersebut dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Frengky Aruan - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Indonesia
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Bagikan