Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja


Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto: Dok/YouTube Setpres
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Satgas ini dibubarkan atas pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pembubaran satgas itu diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres itu ditandatangani Prabowo per 8 November 2024.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas, Sabtu (9/11).
Dalam poin pertimbangan juga memuat bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Baca juga:
Adapun keputusan pembubaran satgas tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi poin tersebut.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan peran sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, Satgas ini dipimpin oleh Mahendra Siregar dengan dukungan tiga wakil ketua, yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede, serta Sekretaris Arif Budimanta.
Dengan dicabutnya Keppres tersebut, kewajiban sosialisasi dan penerapan UU Cipta Kerja kini diserahkan kembali kepada kementerian terkait tanpa memerlukan Satgas khusus. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
