Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Serikat buruh menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Keputusan itu dinilai melukai rasa keadilan bagi buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya awalnya yakin bahwa MK akan menerima gugatan konfederasi buruh, namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan.
Baca Juga:
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
"Putusan MK sangat menyakiti buruh," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10).
Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Soal ancaman akan melumpuhkan kawasan industri, Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik.
Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri masih akan didiskusikan.
Baca Juga:
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.
Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10).
UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Nyatanya MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Meski begitu, dalam memutuskan hal ini diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang hakim MK.
Mereka adalah hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Suhartono. (Knu)
Baca Juga:
PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas