Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja


Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Serikat buruh menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Keputusan itu dinilai melukai rasa keadilan bagi buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya awalnya yakin bahwa MK akan menerima gugatan konfederasi buruh, namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan.
Baca Juga:
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
"Putusan MK sangat menyakiti buruh," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10).
Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Soal ancaman akan melumpuhkan kawasan industri, Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik.
Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri masih akan didiskusikan.
Baca Juga:
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.
Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10).
UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Nyatanya MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Meski begitu, dalam memutuskan hal ini diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang hakim MK.
Mereka adalah hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Suhartono. (Knu)
Baca Juga:
PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
