Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam acara "May Day Fiesta 2023" di Istora Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.

Surya Lukita mengatakan perancangan UU tersebut, didasari pada tiga aspek utama, pertama perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mencari lapangan pekerjaan. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya meningkatkan investasi dalam maupun luar negeri agar mampu tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.

Baca Juga:

PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar

“Jadi kalau kita lihat memang situasi saat ini, angka pengangguran itu cukup besar. Karena setelah COVID-19 lalu, angka tenaga kerja terjun bebas, dari pengangguran yang angkanya empat persen, menjadi tujuh persen. Kalau liat 7 persennya memang kecil, cuman kalau lihat tenaga kerja yang nganggur bisa mencapai 9,6 juta orang. Nah ini yang menjadi concern kita di masa recovery ini agar mereka jadi cepat dapat pekerjaan,” kata Surya di Jakarta, Selasa.

Kedua, pemerintah melalui UU Cipta Kerja berupaya untuk memperbaiki perlindungan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu dikarenakan pada aturan sebelumnya, belum dicantumkan secara jelas terkait hak-hak para pekerja dengan status PKWT.

“Bagaimana kita memperbaiki perlindungan bagi pekerja PKWT, ini juga kita tingkatkan perlindungannya dan juga pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat akan kita atur dengan lebih baik,” ujar Surya.

Baca Juga:

Demo Elemen Mahasiswa Soloraya Tolak UU Cipta Kerja, Diwarnai Aksi Bakar Ban

Ketiga, katanya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui skema jaminan sosial.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan, mengacu pada amanat UU Cipta Kerja, pemerintah khususnya Kemnaker saat ini tengah berfokus untuk mengkaji ulang perhitungan upah minimum dan peraturan tentang tenaga kerja alih daya (outsourcing).

“Fokus sekarang dari adanya amanat UU Cipta Kerja, ada dua yang harus kami ubah peraturan pemerintahnya. Pertama terkait alih daya, dan yang kedua peraturan pemerintah terkait dengan perhitungan upah minimum. Dan sekarang, kami sedang dialog dengan tiga unsur, baik itu para pekerja, pengusaha, pemerintah serta para akademisi atau pakar," jelasnya. (*)

Baca Juga:

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Tahap 2 ini, pemerintah membuka sekitar 80 ribu "fresh graduate' yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti program pemagangan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Bagikan