DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja


Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Baca Juga
DPR Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perppu Ciptaker
Mulanya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif bersama pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Ia menyebut materi Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pembahasan Perrpu Cipta Kerja, Baleg DPR juga telah menggelar rapat dengan beberapa pakar.
Nurdin menerangkan, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Namun, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
"Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata Nurdin.
Baca Juga
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat peripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Kemudian, saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengajukan interupsi dan menyatakan pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut.
Tak hanya itu, Fraksi PKS juga memilih untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan itu karena mereka dari awal menolak persetujuan Perppu Cipta Kerja.
Selanjutnya, Puan kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja.
"Berkenaan dengan itu apakaha RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. (Pon)
Baca Juga
DPR dan Pemerintah Sepakat Draf Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian

DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
