Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini

Peserta Magang Nasional Batch 2 mengatre masuk ke dalam acara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran program Magang Nasional Batch III bagi lulusan baru perguruan tinggi.

Pendataran dibuka mulai Kamis (4/12) ini hingga Minggu (7/12/2025) secara daring melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengajak lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan.

Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.

Baca juga:

25 Ribu Posisi Magang Nasional Batch 2 tidak Dilirik, Pelamar Maunya Masuk BUMN

Pada batch III ini, pemerintah menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025.


Berdasarkan data dasbor Magang Nasional Batch III, tercatat 37.510 lowongan magang yang dibuka oleh penyelenggara dari sektor pemerintah maupun perusahaan.

Rinciannya, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi.

Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.

Setelah tahap pendaftaran, calon peserta akan mengikuti seleksi pada 8-11 Desember 2025, kemudian penetapan peserta dilakukan pada 12 Desember 2025.

Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi bersama mentor sebelum resmi memulai program pada 16 Desember 2025.

Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Peserta juga mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). (*)

#Mahasiswa Magang #Program Magang Nasional #Kemenaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Presiden Prabowo meminta percepatan penyiapan sumber daya manusia (SDM) nasional agar mampu menjawab kebutuhan berbagai sektor pembangunan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Indonesia
25 Ribu Posisi Magang Nasional Batch 2 tidak Dilirik, Pelamar Maunya Masuk BUMN
Fakta menarik terungkap dalam proses Batch 2 Program Magang Nasional. Sekitar 29% lowongan magang atau 25.000 kursi tidak dilirik ratusan ribu pendaftar.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
25 Ribu Posisi Magang Nasional Batch 2 tidak Dilirik, Pelamar Maunya Masuk BUMN
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Persaingan Program Magang Nasional Sangat Ketat, Pelamar Sampai 1000 Orang ke Institusi Besar
Persaingan antarcalon peserta cukup tinggi pada sejumlah posisi, terutama di instansi besar, seperti Bank Indonesia (BI), termasuk kementerian dan BUMN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Persaingan Program Magang Nasional Sangat Ketat, Pelamar Sampai 1000 Orang ke Institusi Besar
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan