Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

Kerusakan akibat banjir di Denpasar Bali. (Foto: dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan perizinan bagi pengusaha dinilai jadi masalah alih fungsi lahan di Bali sehingga membuat daerah wisata tersebut mengalami bencana alam banjir.

Bahkan, regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyebut alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Badung, Bali, menjadi semakin tinggi akibat mudahnya perizinan dengan adanya aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Siapapun sebagai pemerintah sudah pasti tidak menginginkan terjadinya alih fungsi lahan, apalagi tanah yang dikonversi, nah ketika kemarin saya menjadi bupati itu ada Omnibus Law, nah itu,” katanya dikutip Antara.

Baca juga:

Banjir Bali Masuk Rehabilitasi, 5 Korban Masih Dinyatakan Hilang

Giri Prasta mengatakan, konversi lahan besar-besaran tak hanya terjadi di Badung, namun seluruh Indonesia dan di Bali menjadi terasa sebab daerah pariwisata yang diminati banyak pihak.

“Omnibus Law ini menggabungkan regulasi bisa dijadikan satu, adanya Online Single Submission (OSS), kemudian pemodal asing itu Rp10 miliar bisa membangun loh, lalu jalur hijau yang dibangun usaha boleh Rp5 miliar ke bawah, apalagi lahan sawah dilindungi boleh dibangun 30 persen,” ujar Giri Prasta.

Dengan OSS ini dia bisa mencari NIB saja cukup, itu dilakukan, ini memang kewalahan bagi kita semua, bukan hanya Badung,” sambungnya.

Dari data tahun 2020 alih fungsi lahan di Kabupaten Badung sebanyak 26,03 hektare, tahun berikutnya naik mencapai 72,71 hektare, kembali naik pada 2022 menjadi 142 hektare, 2023 bertambah jadi 173,33 hektare, dan 2024 luasnya mencapai 348 hektare.

Pemprov Bali mendesak pemerintah pusat membuat kebijakan khusus bagi Bali di mana penanaman modal asing harus di atas Rp100 miliar sehingga ada kontrol daerah maupun aparat penegak hukum di daerah jika terjadi pelanggaran.

#Bali #UU Cipta Kerja #Bencana Alam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Lifestyle
'Tepuk Gempa' BMKG dan Simulasi Sejak Dini, Perbandingan Cara Indonesia dan Jepang Bersiap Hadapi Bencana
Tak sekadar pakai lagu Tepuk Gempa, Jepang menanamkan kesiapsiagaan sejak dini.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
'Tepuk Gempa' BMKG dan Simulasi Sejak Dini, Perbandingan Cara Indonesia dan Jepang Bersiap Hadapi Bencana
Indonesia
7 Kecamatan di Medan Dilanda Banjir, Sumatera Utara Rawan Bencana Hidrometeorologi Basah
Beberapa bencana hidrometeorologi basah termasuk ancaman banjir bandang sering menimbulkan korban jiwa ketika terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
7 Kecamatan di Medan Dilanda Banjir, Sumatera Utara Rawan Bencana Hidrometeorologi Basah
Indonesia
BMKG Warning 'Bencana Basah' Jelang Masuk Bulan November, Masyarakat di Daerah-Daerah Ini Diminta Waspada
Musim hujan di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak Agustus
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
BMKG Warning 'Bencana Basah' Jelang Masuk Bulan November, Masyarakat di Daerah-Daerah Ini Diminta Waspada
Dunia
Banjir Meksiko Tewaskan 47 Orang, Presiden Rapat Daring dengan 5 Negara Bagian Terdampak
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum telah menggelar pertemuan virtual dengan para gubernur dari lima negara bagian terdampak untuk mengoordinasikan respons darurat.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Banjir Meksiko Tewaskan 47 Orang, Presiden Rapat Daring dengan 5 Negara Bagian Terdampak
Indonesia
Gempa M 7,6 Guncang Filipina, Waspada Sulawesi Utara dan Papua Berpotensi Tsunami
Gempa Bumi M 7,6 mengguncang Filipina, Jumat (10/10) pagi. Akibat dampak tersebut, wilayah Sulawesi Utara dan Papua berpotensi tsunami.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Gempa M 7,6 Guncang Filipina, Waspada Sulawesi Utara dan Papua Berpotensi Tsunami
Indonesia
Kubah Masjid Agung Sukoharjo Patah Diterjang Angin Ribut
Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Kubah Masjid Agung Sukoharjo Patah Diterjang Angin Ribut
Indonesia
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Setelah terjadi pertemuan antara Pemprov Bali dengan PT GAIN, berhasil disepakati bahwa tembok penghalang itu dibongkar mulai Rabu (1/10).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Indonesia
166 Kali Gempa Susulan Guncang Sumenep, Fokus Penanganan Bencana Kini Beralih ke Kaji Cepat dan Penyaluran Bantuan Logistik
Masyarakat diimbau tetap waspada, tidak panik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
166 Kali Gempa Susulan Guncang Sumenep, Fokus Penanganan Bencana Kini Beralih ke Kaji Cepat dan Penyaluran Bantuan Logistik
Indonesia
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
Rob akan terjadi karena adanya fenomena fase bulan purnama yang jatuh pada Senin (6/10) dan fase peringee atau jarak terdekat bulan ke bumi pada 7 Oktober 2025.
Frengky Aruan - Rabu, 01 Oktober 2025
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
Bagikan