Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Gelondongan Kayu yang terbawa arus saat banjir di Sumut. (Foto: dok. media sosial)
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah langkah yang dilakukan Kementerian Kehutanan dalam menangani kayu hanyut akibat bencana banjir. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1).
?
Raja Juli menjelaskan Kementerian Kehutanan telah membentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Terbawa Banjir melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8563 Tahun 2025. Tim ini bertugas membersihkan fasilitas umum dan sosial dengan mengerahkan sumber daya internal kementerian, seperti Manggala Agni, polisi hutan, serta pegawai unit pelaksana teknis (UPT).
?
“Pelaksanaan di lapangan dilakukan secara kolaboratif dengan TNI, Polri, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Raja Juli.
?
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut pembersihan dilakukan di sepanjang garis pantai sekitar 8 kilometer dengan melibatkan sembilan alat berat, 10 unit dump truck, serta sekitar 250 personel gabungan dari Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, BUMN, dan masyarakat.
?
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan pembersihan di Pondok Pesantren Darul Mursyidin, Kabupaten Aceh Tamiang. Pembersihan area seluas 3 hektare tersebut telah rampung pada 31 Desember 2025. Tim juga terlibat dalam pembersihan tumpukan kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, tepatnya di tiga desa sepanjang Sungai Groga dan Sungai Batang Toru.
Baca juga:
Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
?
Di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pembersihan dilakukan di area seluas 32 hektare dengan melibatkan 87 personel Kementerian Kehutanan dan 38 unit alat berat. Tim juga membersihkan sejumlah fasilitas sosial dan umum di wilayah tersebut. Selain pembersihan, Kementerian Kehutanan membangun hunian sementara (huntara) dari papan kayu hanyut. Pembangunan dilakukan bekerja sama dengan Yayasan Rumah Zakat sebanyak 100 unit rumah dan BNPB sebanyak 330 unit rumah di Kecamatan Langkahan.
?
Untuk menindaklanjuti pemanfaatan kayu hanyut, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada 8 Desember 2025, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyut hanya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana serta tidak untuk kegiatan komersial.
?
Aturan tersebut diperkuat melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan kebijakan moratorium penebangan guna mencegah pencucian kayu dan menjaga fungsi lindung hutan.(Pon)
Baca juga:
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Korban Bencana Sumatra Tembus 1.189 Orang, 195 ribu Jiwa Masih Bertahan Hidup di Tenda Pengungsian
Enam Perusahaan di Ujung Tanduk, KLH Siapkan Gugatan Triliunan Atas Tragedi Longsor Sumatra
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Jakarta Dikepung Hujan Ekstrem, Pasukan Biru Siaga untuk 'Perang' Lawan Genangan di 5 Wilayah DKI
11 Kecamatan di Lebak Terendam Banjir, 1 Orang Meninggal
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak