DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendapat respons positif.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
"Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air," kata Netty dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.
Baca juga:
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka. MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja," ujarnya.
Oleh karena itu, Netty mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif," imbuhnya.
Netty meminta pemerintah mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini.
Baca juga:
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
"Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas