Baleg DPR Setujui 15 Poin Revisi UU PPP

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Februari 2022
Baleg DPR Setujui 15 Poin Revisi UU PPP

Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dalam draf RUU PPP ini, terdapat 15 poin revisi yang menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan kedua UU PPP ini akan menjadi usul inisatif DPR yang rencananya akan diparipurnakan pada Selasa (8/2).

Baca Juga

Menkes: Stay di Rumah, Insya Allah Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi

“Apakah draft rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Kemudian Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi membacakan 15 poin revisi UU PPP tersebut.

Pertama, perubahan pada Pasal 1 RUU dengan memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi berikut ini, metode omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan Perundang-undangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g pada RUU.

Ketiga, perubahan pada Pasal 9 RUU dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dan Pemerintah serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keempat, perubahan pada Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan judul "Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan metode omnibus. Kelima, penambahan Pasal 42A RUU PPP yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Baca Juga

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Keenam, perubahan pada Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan Gubernur serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketujuh, perubahan pada Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yakni ayat 1a yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kedelapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 1a dan 1b yang mengatur yamengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Kesembilan, perubahan Pasal 73 RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 1 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara dan mengatur mekanisme perbaikan jika masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama setelah disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.

Kesepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 3a dan 3b terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah. Ke-11, perubahan Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ke-12, penambahan Pasal 97A, 97B, dan 97C yang mengatur mengenai:

a) Pasal 97A mengatur mengenai peraturan perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-Undangan dimaksud.

b) Pasal 97B mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik.

c) Pasal 97C mengatur tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hirarki rancangan PPP di bawah UU di lingkungan pemerintah serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, menyelerasakan Peraturan Perundang-Undangan, dan memberikan rekomendasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-Undangan.

Ke-13, perubahan Pasal 99 yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif. Ke-14, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur Naskah Akademik. Ke-15, perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. (Pon)

Baca Juga

Raker Dengan Wamenhan, DPD Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan

#Baleg #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - 38 menit lalu
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Bagikan