Merasa Difitnah Disebut "Memenjarakan" Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Polisi

Kamis, 03 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang ke polisi. Mereka diduga telah memfitnah dan pencemaran nama baik.

Keduanya adalah MY dan BS yang disebut berprofesi sebagai pengamat. Laporan tercatat dalam Nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.

Kedua telapor disebut menuduh Nagablin menjebak mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap penyidik KPK dalam kasus korupsi benur.

Baca Juga:

KPK Bakal Telisik Jika Ada Aliran Duit ke Ali Ngabalin

“Karena nama baik saya dicemarkan," jelas Ali Ngabalin yang didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution kepada wartawan usai membuat laporan, Kamis (3/12).

Ia juga tak terima disebut orang yang memenjarakan Edhy Prabowo.

"Kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo,” kata dia.

Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara).
Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara)

Sementara itu, Razman Nasution mengatakan, ucapan YH yang diketahui sebagai seorang pengamat politik dan sosial tidak pantas. Apalagi, ia disebut membuat fitnah di media online terhadap Ngabalin.

“Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan,” katanya.

Lelaki bertubuh subur ini mengatakan, ucapan sama juga dilontarkan BS di media online.

Tidak hanya memerkarakan keduanya. Ia juga akan melaporkan media online yang telah memuat pernyataan kedua terlapor ke Dewan Pers.

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Akui Belanja Barang Mewah di Hawaii

Kedua terlapor dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ali Ngabalin diketahui ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Hawai, Amerika Serikat (AS).

Ngabalin juga mengetahui saat tim penyidik KPK menangkap Edhy di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Knu)

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan