Merasa Difitnah Disebut "Memenjarakan" Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Desember 2020
Merasa Difitnah Disebut

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Nabalin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang ke polisi. Mereka diduga telah memfitnah dan pencemaran nama baik.

Keduanya adalah MY dan BS yang disebut berprofesi sebagai pengamat. Laporan tercatat dalam Nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.

Kedua telapor disebut menuduh Nagablin menjebak mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap penyidik KPK dalam kasus korupsi benur.

Baca Juga:

KPK Bakal Telisik Jika Ada Aliran Duit ke Ali Ngabalin

“Karena nama baik saya dicemarkan," jelas Ali Ngabalin yang didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution kepada wartawan usai membuat laporan, Kamis (3/12).

Ia juga tak terima disebut orang yang memenjarakan Edhy Prabowo.

"Kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo,” kata dia.

Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara).
Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara)

Sementara itu, Razman Nasution mengatakan, ucapan YH yang diketahui sebagai seorang pengamat politik dan sosial tidak pantas. Apalagi, ia disebut membuat fitnah di media online terhadap Ngabalin.

“Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan,” katanya.

Lelaki bertubuh subur ini mengatakan, ucapan sama juga dilontarkan BS di media online.

Tidak hanya memerkarakan keduanya. Ia juga akan melaporkan media online yang telah memuat pernyataan kedua terlapor ke Dewan Pers.

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Akui Belanja Barang Mewah di Hawaii

Kedua terlapor dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ali Ngabalin diketahui ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Hawai, Amerika Serikat (AS).

Ngabalin juga mengetahui saat tim penyidik KPK menangkap Edhy di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Knu)

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

#Edhy Prabowo #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan