Merasa Difitnah Disebut "Memenjarakan" Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Desember 2020
Merasa Difitnah Disebut

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Nabalin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang ke polisi. Mereka diduga telah memfitnah dan pencemaran nama baik.

Keduanya adalah MY dan BS yang disebut berprofesi sebagai pengamat. Laporan tercatat dalam Nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.

Kedua telapor disebut menuduh Nagablin menjebak mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap penyidik KPK dalam kasus korupsi benur.

Baca Juga:

KPK Bakal Telisik Jika Ada Aliran Duit ke Ali Ngabalin

“Karena nama baik saya dicemarkan," jelas Ali Ngabalin yang didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution kepada wartawan usai membuat laporan, Kamis (3/12).

Ia juga tak terima disebut orang yang memenjarakan Edhy Prabowo.

"Kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo,” kata dia.

Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara).
Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara)

Sementara itu, Razman Nasution mengatakan, ucapan YH yang diketahui sebagai seorang pengamat politik dan sosial tidak pantas. Apalagi, ia disebut membuat fitnah di media online terhadap Ngabalin.

“Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan,” katanya.

Lelaki bertubuh subur ini mengatakan, ucapan sama juga dilontarkan BS di media online.

Tidak hanya memerkarakan keduanya. Ia juga akan melaporkan media online yang telah memuat pernyataan kedua terlapor ke Dewan Pers.

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Akui Belanja Barang Mewah di Hawaii

Kedua terlapor dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ali Ngabalin diketahui ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Hawai, Amerika Serikat (AS).

Ngabalin juga mengetahui saat tim penyidik KPK menangkap Edhy di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Knu)

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

#Edhy Prabowo #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
Awalnya, penyelidikan KPK menemukan indikasi modus jual-beli tanah yang sebenarnya sudah menjadi aset negara terkait lahan proyek kereta cepat Whoosh.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Bagikan