Merasa Difitnah Disebut "Memenjarakan" Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Desember 2020
Merasa Difitnah Disebut

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Nabalin (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang ke polisi. Mereka diduga telah memfitnah dan pencemaran nama baik.

Keduanya adalah MY dan BS yang disebut berprofesi sebagai pengamat. Laporan tercatat dalam Nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.

Kedua telapor disebut menuduh Nagablin menjebak mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap penyidik KPK dalam kasus korupsi benur.

Baca Juga:

KPK Bakal Telisik Jika Ada Aliran Duit ke Ali Ngabalin

“Karena nama baik saya dicemarkan," jelas Ali Ngabalin yang didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution kepada wartawan usai membuat laporan, Kamis (3/12).

Ia juga tak terima disebut orang yang memenjarakan Edhy Prabowo.

"Kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo,” kata dia.

Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara).
Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Antara)

Sementara itu, Razman Nasution mengatakan, ucapan YH yang diketahui sebagai seorang pengamat politik dan sosial tidak pantas. Apalagi, ia disebut membuat fitnah di media online terhadap Ngabalin.

“Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan,” katanya.

Lelaki bertubuh subur ini mengatakan, ucapan sama juga dilontarkan BS di media online.

Tidak hanya memerkarakan keduanya. Ia juga akan melaporkan media online yang telah memuat pernyataan kedua terlapor ke Dewan Pers.

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Akui Belanja Barang Mewah di Hawaii

Kedua terlapor dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ali Ngabalin diketahui ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Hawai, Amerika Serikat (AS).

Ngabalin juga mengetahui saat tim penyidik KPK menangkap Edhy di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Knu)

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

#Edhy Prabowo #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan