Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Akui Belanja Barang Mewah di Hawaii
                Petugas KPK didampingi kepolisan menggeledah rumah dinas Menteri Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Anak buah Prabowo Subianto ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap.
Dalam pemeriksaan ini, Edhy mengaku dicecar tim penyidik mengenai berbagai barang mewah yang dibelinya saat kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Baca Juga:
Berbagai barang mewah, seperti jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, hingga baju Old Navy yang dibeli Edhy dan istri di Hawaii telah disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) dini hari.
"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti. Sudah saya akui semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika itu. Baju, apa, semuanya," kata Edhy usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).
Barang-barang mewah itu disita lantaran diduga dibeli dari hasil suap yang diterima Edhy. Lembaga antirasuah menduga, Edhy dan istri Iis Rosyati Dewi telah menghabiskan Rp750 juta untuk berbelanja di Hawaii.
Namun, Edhy mengklaim delapan unit sepeda yang telah disita penyidik saat menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, pada Selasa (1/12), tidak terkait dengan kasus suap yang menjeratnya.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku tak mengetahui alasan penyidik menyita delapan unit sepeda tersebut.
"Maksud Anda sepeda yang di rumah (dinas) saya itu yang disita penyidik. Tidak ada hubungannya," ujar Edhy.
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini