Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Jumat, 19 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Baca juga:
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
"Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Jumat (19/7).
Baca juga:
KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus Pencucian Uang
Selain Thita, tim penyidik KPK sedianya memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, pada Selasa (16/7). Namun, anak dari Thita itu tak terlihat hadir di gedung KPK.
Titha sendiri sebelumnya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan korupsi yang dilakukan ayahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Thita di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga:
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Ia mengaku menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap SYL.
Thita sendiri pernah disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. (Pon)