Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Baca juga:
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
"Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Jumat (19/7).
Baca juga:
KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus Pencucian Uang
Selain Thita, tim penyidik KPK sedianya memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, pada Selasa (16/7). Namun, anak dari Thita itu tak terlihat hadir di gedung KPK.
Titha sendiri sebelumnya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan korupsi yang dilakukan ayahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Thita di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga:
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Ia mengaku menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap SYL.
Thita sendiri pernah disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
