Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Janggal

Selasa, 11 Juni 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus BLBI.

Lembaga antirasuah bahkan berencana akan mengadili pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu secara in absentia.

Menanggapi hal itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim menyatakan penetapan tersangka atas kliennya janggal dan tidak masuk akal.

Lebih lanjut, Maqdir menyatakan pada tahun 1998 pemerintah dan Sjamsul Nursalim telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul ketika itu adalah pemegang saham pengendali BDNI.

Pada tahun 1999, lanjut dia, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi (closing) yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.

KPK tetapkan Sjamsul Nursalim tersangka kasus BLBI
Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka taipan Sjamsul Nursalim (MP/Ponco Sulaksono)

R&D dan Akta Letter of Statement itu pada intinya menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul Nusalim telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya.

Pemenuhan kewajiban Sjamsul juga menurutnya sudah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada tahun 2002.

Atas dasar itu, menurut Maqdir Ismail, sejak tahun 1998-1999 seluruh aset termasuk hutang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah.

"Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN [Sjamsul Nursalim]. Sekarang, mengapa urusan hapus atau tidak menghapus hutang petambak Dipasena kembali dikait-kaitkan dengan SN?" kata Maqdir di Jakarta, Senin, (10/6).

Dalam hal ini, Maqdir memandang bahwa penyidikan KPK merupakan pengembangan atas perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis 15 tahun penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan hutang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004.

Padahal menurut Maqdir baik sebelum maupun sesudah 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA yang dibuat oleh pemerintah dan Sjamsul pada tahun 1998.

Menurut Maqdir, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN.

"Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim," kata dia.

Dia melanjutkan bahwa kesimpulan laporan audit investigatif BPK 2002 intinya menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul berdasarkan MSAA telah seluruhnya diselesaikan.

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Maqdir Ismail
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail (MP/Ponco Sulaksono)

Selain itu menegaskan bahwa pemberian Surat Release and Discharge dan Akta Notaris Letter of Statement dan Laporan Audit BPK pada tahun 2006 intinya mengkonfirmasikan bahwa SKL telah layak diterbitkan kepada Sjamsul karena dia telah memenuhi semua kewajiban berdasarkan MSAA.

BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan

Maqdir Ismail mengaku KPK tidak menjelaskan mengapa mengabaikan laporan audit BPK 2002 dan 2006, yang telah merupakan bukti dan konfirmasi yang sangat menentukan.

"Maka sangat mencurigakan mengapa KPK mengabaikan kedua laporan audit tersebut, dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017. Di mana BPK lalu menerbitkan laporan audit Investigasi dengan hanya mendasarkan pada alat bukti, data, dan informasi sepihak dari KPK," ujarnya.

Kesimpulan Audit BPK 2017 ini, bagi Maqdir, sama sekali bertentangan dengan kesimpulan kedua laporan audit BPK sebelumnya. Permintaan pemeriksaan ulang itu patut diduga dengan tujuan untuk mendukung argumentasi dan tuduhan KPK.

Di sisi lain, doktor lulusan UI ini mengaku bahwa saat ini pihaknya belum menentukan atau memikirkan upaya hukum lanjutan menyusul penetapan tersangka ini.

"Tentu kami harus ketemu dahulu dengan klien. Baru nanti akan menentukan sikap," tutup Maqdir Ismail.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan