Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik


Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.(Foto: Dok/Sekretariat Kabinet RI)
MERAHPUTIH.COM - ASET eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan kepada sejumlah kementerian/lembaga. Aset tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan nilai aset yang dikumpulkan mencapai Rp 2,77 triliun. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, dan Jawa Timur. "Sekira seluas 989.168 meter persegi," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Lahan yang dihibahkan tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, dan laboratorium. “Selain itu, bisa untuk kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," kata Hadi.
Dia meminta aset ini harus segera digunakan kementerian dan lembaga. “Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," tambahnya.
Baca juga:
Kantor Pemerintahan Kota Bogor Bakal Dipindah ke Lahan Bekas BLBI
Sementara itu, masa kerja Satgas BLBI dipastikan diperpanjang. Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hadi menjelaskan alasan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI karena masih ada hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan.
"Kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," terangnya.(knu)
Baca juga:
Kasus HAM Berat, BLBI dan Revisi UU MK Jadi Titipan Persoalan Mahfud ke Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
