Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Satgas BLBI. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan langkah hukum dan lainnya, agar negara mendapatkan kembali hak-hak kembali dari kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Termasuk melelang aset obligor sehingga dapat digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), bakal melelang kembali aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
"Aset Tommy Soeharto masih belum laku, mungkin akan dilelang ulang di 2024," kata Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto dalam media briefing di Jakarta, Kamis.
Aset Tommy Soeharto telah dilelang sebanyak tiga kali sejak 2022 dan masih belum mendapatkan penawaran masuk hingga saat ini. Joko menduga terdapat dua alasan yang membuat aset PT Timor Putra Nasional (TPN) tersebut sulit mendapatkan pembeli, yaitu masalah harga dan asumsi bahwa aset tersebut merupakan barang bermasalah.
"Tapi itu biasa, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku. Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja,” ujar Joko.
Menurut Joko, belum ada tanggal pasti terkait tanggal lelang aset-aset milik Tommy Soeharto. Hal itu disebabkan pihaknya masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.
Joko mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut bila permintaan dari PKKN sudah diajukan.
Aset PT TPN telah disita sejak 2021 dan mulai dilelang pada 2022. Aset yang di sita terdiri dari empat bidang tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motor.
Lalu, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors, serta tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Di samping itu, limit jaminan yang ditetapkan juga turun dari Rp 1 triliun, menjadi Rp 430 miliar, dan turun lagi menjadi Rp 420 miliar pada lelang terakhir. (*)
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita The East Tower
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Defisit APBN Sudah Capai Rp 479,7 Triliun, Pendapatan Cuma 73,7 Persen Dari Target
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini