Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya


Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap aset The East Tower. (Foto: Satgas BLBI)
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset atau harta kekayaan obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) AL dan Obligor Bank Tamara, LM.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/7).
Baca Juga
Adapun aset yang disita berupa:
1. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sesuai dengan sertifikat hak atas tanah sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta.
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta.
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta.
2. Saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13 persen) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87 persen) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
Baca Juga
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan yaitu:
1. Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) AL sebesar Rp 155,7 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen; dan
2. Kewajiban Obligor Bank Tamara sebesar Rp 188,48 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Rionald menyampaikan bahwa Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) AL dan Obligor Bank Tamara LM tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya.
"Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI

Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

3 Kali Negara Lelang Aset Tommy Soeharto Tidak Laku-Laku Gara-Gara Ini

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Satgas BLBI Sita The East Tower

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
