Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 12 Juli 2023
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto, Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin, dan Anggota Pansus BLBI DPD RI Darmansyah Husein. (ANTARA/HO-DPD RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi berat terhadap obligor atau debitur BLBI lantaran merekatidak bersikap kooperatif untuk membayar kewajibannya terkait dana BLBI.

Pemberian sanksi berat menjadi penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku
pengemplang uang negara. Sanksi berat dapat berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening hingga anak dan keturunan dari pelaku dilarang mendirikan usaha di Indonesia.

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklis dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD di Jakarta, Selasa, (11/7).

Selain sanksi berat, Bustami juga meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI. Hal itu penting supaya Satgas BLBI dapat mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga bisa menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI.

Menurut Bustami, penambahan wewenang sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah bakal berakhir pada akhir 2023.

“DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI,” tuturnya.

Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp 30.470.191.881.577,90 atau Rp 30,47 triliun per 31 Desember 2022.

Sedangkan, kata dia, piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp 38.900.044.590.177,30 (Rp 38,90 triliun) dan USD 4.545.685.360,74 atau setara USD 4,54 miliar.

Mengingat penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir 2023, menurut Bustami, Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir.

“Kami berpendapat, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini,” ujar Bustami.

Baca Juga:

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI

Pada kesempatan yang sama, anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris mendukung agar masa tugas Satgas BLBI dapat diperpanjang supaya dapat menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi PP No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada penyelesaian piutang negara khususnya terkait dengan BLBI, dan juga bagaimana implementasi mengenai ancaman satgas BLBI yang akan memblokir akses keuangan obligor/debitur pada kasus BLBI ini,” ucapnya.

Senada dengan Ketua Pansus, Anggota Pansus Evi Apita Maya juga menginginkan agar penyelesian hak tagih negara atas BLBI dapat segera dituntaskan lewat Satgas BLBI.

“Kami hadir untuk bersinergi dengan Satgas BLBI dalam rangka penyelesian hak tagih negara dan kami mendukung agar Satgas BLBI dapat berlanjut jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih ini belum selesai,” kata Apita.

Kemudian, anggota Pansus Tamsil Linrung berharap keberlanjutan Satgas BLBI dapat dipertahankan. Sebab, rakyat menaruh harapan besar kepada Satgas BLBI dalam upaya mengembalikan uang negara.

“Sehingga keberlanjutan Satgas BLBI ini menjadi penting agar hasil penagihan piutang negara menjadi optimal,” kata Tamsil.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.

"Saya kira, komitmen (menagih utang) sudah pasti, selama negara ini masih ada. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah dan berkuasa kelak,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

2 Aset Obligor di Jakarta Kembali Disita Satgas BLBI

#DPD RI #BLBI #Kasus BLBI #Obligasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita Foto
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, menyampaikan keterangan soal kondisi Papua, saat konferensi pers, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Berita Foto
Puan Maharani, Ahmad Muzani, dan Sultan B. Najamuddin Raih KWP Award 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Ketua KWP Ariawan pada KWP Award 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 April 2026
Puan Maharani, Ahmad Muzani, dan Sultan B. Najamuddin Raih KWP Award 2026
Indonesia
Danantara Terbitkan Surat Utang Baru Rp 7 Triliun, Jatuh Tempo Hingga 2033
Pada 2025 lalu, Danantara telah menerbitkan surat utang senilai Rp 61,3 triliun dalam dua tahap
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Danantara Terbitkan Surat Utang Baru Rp 7 Triliun, Jatuh Tempo Hingga 2033
Berita Foto
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung (kiri) menerima kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Ruang Kerja Pimpinan DPD, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 03 November 2025
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Berita Foto
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin (tengah) bersama Presiden DMDI Dunia, Dr. Mohd Ali Rustam saat pembukaan Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Indonesia
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengapresiasi harapan untuk rusun perkotaan di Karawaci dari Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Indonesia
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Masa tugas Satgas BLBI telah diperpanjang beberapa kali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Indonesia
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim per Senin pagi telah menerima total 55 kantong jenazah korban ambruknya ponpes tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Bagikan