Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 12 Juli 2023
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto, Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin, dan Anggota Pansus BLBI DPD RI Darmansyah Husein. (ANTARA/HO-DPD RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi berat terhadap obligor atau debitur BLBI lantaran merekatidak bersikap kooperatif untuk membayar kewajibannya terkait dana BLBI.

Pemberian sanksi berat menjadi penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku
pengemplang uang negara. Sanksi berat dapat berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening hingga anak dan keturunan dari pelaku dilarang mendirikan usaha di Indonesia.

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklis dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD di Jakarta, Selasa, (11/7).

Selain sanksi berat, Bustami juga meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI. Hal itu penting supaya Satgas BLBI dapat mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga bisa menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI.

Menurut Bustami, penambahan wewenang sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah bakal berakhir pada akhir 2023.

“DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI,” tuturnya.

Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp 30.470.191.881.577,90 atau Rp 30,47 triliun per 31 Desember 2022.

Sedangkan, kata dia, piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp 38.900.044.590.177,30 (Rp 38,90 triliun) dan USD 4.545.685.360,74 atau setara USD 4,54 miliar.

Mengingat penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir 2023, menurut Bustami, Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir.

“Kami berpendapat, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini,” ujar Bustami.

Baca Juga:

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI

Pada kesempatan yang sama, anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris mendukung agar masa tugas Satgas BLBI dapat diperpanjang supaya dapat menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi PP No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada penyelesaian piutang negara khususnya terkait dengan BLBI, dan juga bagaimana implementasi mengenai ancaman satgas BLBI yang akan memblokir akses keuangan obligor/debitur pada kasus BLBI ini,” ucapnya.

Senada dengan Ketua Pansus, Anggota Pansus Evi Apita Maya juga menginginkan agar penyelesian hak tagih negara atas BLBI dapat segera dituntaskan lewat Satgas BLBI.

“Kami hadir untuk bersinergi dengan Satgas BLBI dalam rangka penyelesian hak tagih negara dan kami mendukung agar Satgas BLBI dapat berlanjut jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih ini belum selesai,” kata Apita.

Kemudian, anggota Pansus Tamsil Linrung berharap keberlanjutan Satgas BLBI dapat dipertahankan. Sebab, rakyat menaruh harapan besar kepada Satgas BLBI dalam upaya mengembalikan uang negara.

“Sehingga keberlanjutan Satgas BLBI ini menjadi penting agar hasil penagihan piutang negara menjadi optimal,” kata Tamsil.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.

"Saya kira, komitmen (menagih utang) sudah pasti, selama negara ini masih ada. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah dan berkuasa kelak,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

2 Aset Obligor di Jakarta Kembali Disita Satgas BLBI

#DPD RI #BLBI #Kasus BLBI #Obligasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
BK DPD memanggil senator Bali Arya Wedakarna. Isu pendampingan TNI juga akan ditelaah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
Indonesia
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Persoalan-persoalan tersebut menjadi tantangan yang harus diatasi untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Indonesia
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran telah menghadirkan berbagai program yang berorientasi pada kemandiran ekonomi nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Indonesia
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Dia berharap pemerintah terus memikirkan kepentingan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Indonesia
Banggar DPRD Dukung Surat Utang Rp 5,2 Triliun Pemerintah Jakarta, Alokasi Harus Buat Sektor Prioritas
Legislatif menyambut baik rencana eksekutif terkait penerbitan obligasi, selama penggunaannya benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Banggar DPRD Dukung Surat Utang Rp 5,2 Triliun Pemerintah Jakarta, Alokasi Harus Buat Sektor Prioritas
Indonesia
Bakal Terbitkan Obligasi Daerah Rp 5,2 Triliun, Gubernur Pramono: Bisa Jadi Role Model Daerah Lain
Pramono menargetkan penerbitan surat utang itu dilakukan pada Juni 2027.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Bakal Terbitkan Obligasi Daerah Rp 5,2 Triliun, Gubernur Pramono: Bisa Jadi Role Model Daerah Lain
Indonesia
Pramono Berniat Menaikkan Nilai Surat Utang, Buat Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas
Sebelumnya, rencana nilai obligasi daerah yang bakal diterbitkan sebesar Pemerintah DKI senilai Rp 3,5 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Berniat Menaikkan Nilai Surat Utang, Buat Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Jakarta sudah Kantongi Persetujuan Prinsip dari Menko Perekonomian, Siap Laksanakan Obligasi Daerah
Instrumen pembiayaan itu disebut akan menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif di luar APBD.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Jakarta sudah Kantongi Persetujuan Prinsip dari Menko Perekonomian, Siap Laksanakan Obligasi Daerah
Indonesia
PSI Tolak Obligasi DKI Jakarta, Alasanya Berutang Buat Bangun Yang Tidak Hasilkan PAD
PSI DKI menolak bila obligasi dikeluarkan. Sebab menurut dia, Pemprov DKI berutang demi membangun hal-hal yang peruntukannya tidak sesuai dengan regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
PSI Tolak Obligasi DKI Jakarta, Alasanya Berutang Buat Bangun Yang Tidak Hasilkan PAD
Indonesia
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Kemenkeu untuk segera merampungkan kajian obligasi DKI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun
Bagikan