DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: DPD)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - DPD RI mengeluarkan 9 rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

Rekomendasi ini dirilis bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI, DPD RI pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga:

Ketua Komite III DPD Sayangkan Kenaikan Harga BBM Tidak Dilakukan Bertahap

Salah satu dari poin rekomendasinya yakni ketidakwajaran dalam penjualan Aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebanyak 9 rekomendasi tersebut tertuang dalam ‘Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang, Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.

Adapun rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPD, Lanyalla Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.

Poin pertama rekomendasi tersebut menyatakan Pansus BLBI DPD RI telah menemukan beban APBN pada tahun ini yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.

“Karenanya dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD RI meminta Pemerintah yang dimaksud adalah Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua DPD RI, Lanyalla Mattalitti, melalui siaran pers Senin (10/10) malam.

Rekomendasi Kedua, Pansus BLBI DPD RI juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru. Rekomendasi Ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh Pemerintah.

“Keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” tandas Lanyalla.

Baca Juga:

Anggota DPD RI Dukung Pembangunan Museum Bawah Laut di Tidore Kepulauan

Rekomendasi Kelima, menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya.

Karena itu, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut.

Rekomendasi Keenam, Pimpinan DPD RI telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk Pansus Baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022.

“Dan Ketujuh, Pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI,” paparnya.

Rekomendasi Kedelapan, kata Lanyalla, rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan oleh Pansus BLBI DPD RI melalui Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Focus Group Discussion (FGD) serta Rapat Konsultasi dengan BPK RI yang berlangsung sejak masa kerja Pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.

Terakhir, Ketua DPD Lanyalla Mattalitti menegaskan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI terhadap Penuntasan Kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPD RI terhadap akuntabilitas keuangan Negara.

“Harapannya dengan Rekomendasi DPD RI ini, penuntasan kasus BLBI oleh Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional,” tutupnya. (Pon)

Baca Juga:

Paripurna DPD RI Putuskan Tamsil Linrung Jadi Calon Pimpinan MPR RI Gantikan Fadel

#DPD RI #BLBI #Kasus BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Taat kepada Kapolri, sekaligus patuh kepada pimpinan DPD.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Iqbal terakhir menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Indonesia
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Berita Foto
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Indonesia
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis berupa perlindungan dan insentif khusus guna menjaga keberlangsungan media
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Bagikan