Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta


Satgas BLBI menyita barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha di Jakarta, Selasa (16/05/2023). ANTARA/HO-Satgas BLBI.
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Raya Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2381 (d.h. Nomor 547) atas nama PT Sejahtera Wira Artha.
Baca Juga:
DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi yaitu sejumlah USD 5,09 juta dan Rp 759,98 juta, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.
Penanggung utang PT Sejahtera Wira Artha yakni Sugeng Basuki (Direktur) dan Lenny Widjaya (Komisaris), yang juga terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.
Rionald menyebutkan, penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, yang dihadiri oleh Purnama Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah dan Bangunan Satgas BLBI, serta Des Arman selaku Plt. Kepala KPKNL Jakarta V.
Kemudian, AKBP Muhammad Taat Resdi beserta jajaran dari tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Iptu Gagak Sugiarto, AKBP Achmad Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya, Kapolsek Cilincing dan jajarannya, jajaran Koramil Cilincing, serta aparat pemerintah setempat.
Barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya seperti di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan.
"Langkah tersebut juga berlaku untuk harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," katanya. (Knu)
Baca Juga:
2 Aset Obligor di Jakarta Kembali Disita Satgas BLBI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI

Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

3 Kali Negara Lelang Aset Tommy Soeharto Tidak Laku-Laku Gara-Gara Ini

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Satgas BLBI Sita The East Tower

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
